Polresta Sidoarjo Amankan Pasutri Diduga Pengedar Narkoba, Bukti Sabu 137,57 gram Disita

avatar Redaksi

SIDOARJO |bnewsnasional.id,- Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.

Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1,18 gram.

Baca Juga: Dugaan Tangkap Lepas Perkara Narkoba di Polresta Sidoarjo Memicu Sorotan, Kepolisian Sebut Sudah Berikan Hak Jawab

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali.

Setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, kepada awak media, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bantah Isu Tangkap Lepas Kasus Narkoba Rp90 Juta yang Seret Anggota Unit 3 Inisial AN

“Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong, “jelas Kombes. Pol. Christian.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram.

Baca Juga: Dugaan Tangkap Lepas Narkoba Rp90 Juta di Sidoarjo, Kasat Resnarkoba Tetap Bungkam Saat Dikonfirmasi

“Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram,”tambah Kombes. Pol. Christian.

Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)

Berita Terbaru