Dugaan Tangkap Lepas Perkara Narkoba di Polresta Sidoarjo Memicu Sorotan, Kepolisian Sebut Sudah Berikan Hak Jawab

avatar Redaksi

Sidoarjo, bnewsnasional.id – Penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo kembali menjadi perbincangan publik. Dugaan praktik tangkap lepas yang menyasar tiga terduga pelaku mencuat dan menimbulkan spekulasi terkait transparansi proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, penindakan tersebut diduga dilakukan oleh jajaran Unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berinisial AN pada Sabtu 24/7/2026. Penangkapan itu mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni HY warga Bebekan Selatan yang disinyalir bertindak sebagai bandar serta dua terduga lainnya berinisial DI dan SR.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bantah Isu Tangkap Lepas Kasus Narkoba Rp90 Juta yang Seret Anggota Unit 3 Inisial AN

Namun, berselang dua hari pascapenangkapan, ketiganya dikabarkan telah menghirup udara bebas pada Senin 26/7/2026. Beredar isu di tengah masyarakat bahwa pembebasan para terduga tersebut diduga diwarnai transaksi uang dengan total nominal mencapai Rp90 juta, dengan rincian dari HY sebesar Rp50 juta, serta DI dan SR masing-masing sebesar Rp20 juta.

Guna menjaga prinsip keberimbangan berita, awak media telah berupaya mengonfirmasi isu tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, S.I.K., M.A., melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu 9/9/2026 sekitar pukul 13.15 WIB. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kompol Dwi Gastimur Wanto belum memberikan jawaban resmi maupun memberikan keterangan lebih detail.

Di sisi lain, respons singkat diperoleh saat awak media menghubungi Kanit Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melalui pesan singkat via WhatsApp. Pihaknya menyatakan bahwa klarifikasi terkait penanganan perkara tersebut sebenarnya telah diberikan sebelumnya.

Baca Juga: Dugaan Tangkap Lepas Narkoba Rp90 Juta di Sidoarjo, Kasat Resnarkoba Tetap Bungkam Saat Dikonfirmasi

"Izin, Mas. Ini sudah beberapa kali dikonfirmasi dan sudah ada hak jawabnya dari pihak yang konfirmasi pertama. Iya, itu hak jawab dan klarifikasinya," tegas Kanit Satresnarkoba.

Menanggapi klaim tersebut, redaksi media ini mempertanyakan kapan rilis atau keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo dibuka secara luas kepada media dan publik. Keterbukaan waktu rilis resmi sangat dinantikan agar isu yang beredar tidak menjadi bola liar serta memberikan kepastian hukum yang transparan. hingga kini, redaksi masih terus berupaya menelusuri isi keterangan resmi yang dimaksud guna memastikan kronologi perkara agar terang benderang.

Baca Juga: Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Polresta Sidoarjo, Publik Pertanyakan Transparansi kepada Kompol Dwi Gatstimur 

​Sikap enggan memaparkan detail penanganan kasus narkotika disayangkan berbagai pihak. Keterbukaan informasi dan penanganan perkara secara transparan dinilai sangat krusial guna meredam opini liar di tengah masyarakat sekaligus menjaga marwah institusi Polri.

Redaksi media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta terus membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi seluas-luasnya bagi Polresta Sidoarjo sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)

Berita Terbaru