UPTD BINA MARGA GUNUNGSITOLI BUKA SUARA TERKAIT BESI BONGKARAN JEMBATAN MOAWE: ASET NEGARA DIPASTIKAN AMAN, SIAP TINDAK

avatar Redaksi

GUNUNGSITOLI,bnewsnasional.id– Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan hilangnya besi bekas pembongkaran Jembatan Moawe.

Dalam keterangannya, pihak UPTD Bina Marga Gunungsitoli memastikan bahwa material besi hasil pembongkaran jembatan tersebut telah diantarkan oleh pihak rekanan ke Kantor UPTD dan dilengkapi dengan dokumen berita acara serah terima sebagai bukti pertanggungjawaban administratif.

Baca Juga: Jalan Provinsi Mandrehe Nyaris Putus! Aktivis Sentil Pemprovsu : Jangan Tunggu Korban Jiwa

Pihak UPTD menegaskan bahwa pengelolaan material bekas pembongkaran merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur pengelolaan aset negara.

Kepala UPTD Bina Marga Gunungsitoli juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan dan kritik terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di wilayah Kepulauan Nias.

"Kami dari pihak UPTD Bina Marga sangat berterima kasih dan terbuka menerima setiap masukan serta kritik konstruktif demi pembangunan di Kepulauan Nias yang lebih baik. Kami menyadari sebagai manusia tidak luput dari kekurangan. Oleh karena itu, jika ada kekhilafan atau kesalahan dalam penyampaian komunikasi sebelumnya, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat," ujar perwakilan pihak UPTD Bina Marga Gunungsitoli.

Siap Tindak Tegas Jika Ditemukan Pelanggaran

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya tindakan rekanan atau pihak ketiga di lapangan yang tidak sesuai prosedur, UPTD Bina Marga Gunungsitoli menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan.

Apabila ditemukan bukti adanya tindakan oknum rekanan yang melanggar ketentuan atau berpotensi menimbulkan kerugian negara, pihak UPTD menyatakan siap mengambil langkah tegas sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak UPTD juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi maupun bukti konkret apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Baca Juga: Ketua GAMKI Nias Barat Sampaikan 4 Aspirasi Pembangunan Nias Barat ke Gubsu Bobby Nasution 

Tiga Poin Penting Klarifikasi UPTD Bina Marga

Melalui klarifikasi tersebut, UPTD Bina Marga Gunungsitoli menyampaikan beberapa hal penting:

1. Kepastian Material Besi: Pihak UPTD menyatakan material besi bekas pembongkaran Jembatan Moawe telah diamankan di Kantor UPTD Bina Marga Gunungsitoli dan dilengkapi dokumen berita acara serah terima.

2. Komitmen Penegakan Aturan: UPTD menyatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan bukti tindakan rekanan yang menyimpang dari prosedur atau berpotensi merugikan negara.

Baca Juga: Gubernur Sumut Bersama Bupati se-Kepulauan Nias Tinjau Pembangunan Jalan di Honogoa, Nias Tengah.

3. Keterbukaan Informasi: UPTD Bina Marga menegaskan dukungannya terhadap transparansi pembangunan serta pengelolaan aset negara agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pihak UPTD berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang terkait material besi hasil pembongkaran Jembatan Moawe.

Di sisi lain, keterbukaan terhadap kritik dan pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan setiap pekerjaan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kontrol sosial masyarakat dan media merupakan bagian penting dalam mengawal pembangunan. Karena itu, komitmen menjaga aset negara, transparansi, dan menindak setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pelaksanaan di lapangan.(Tim/Red)

Berita Terbaru