NIAS BARAT,bnewsnasional.id – Kekecewaan mendalam tengah menyelimuti para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Nias Barat. Hingga memasuki tanggal 5 November 2026, hak normatif berupa gaji yang menjadi tumpuan hidup para pegawai tersebut belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat selama 10 bulan penuh.
Salah seorang PPPK-PW Kabupaten Nias Barat berinisial ARD, meluapkan rasa kekecewaannya kepada awak media setelah melihat unggahan resmi Dinas Kominfo Nias Barat.
Dalam unggahan tersebut, Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., baru sekadar menggelar pertemuan di ruang kerjanya pada Kamis (05/11/2026) untuk membahas "langkah dan kajian" penyelesaian pembayaran gaji.
Baca Juga: Pisah Sambut Manager PLN UP3 Nias, Pemkab Nias Barat dan PLN Kebut Pembangunan PLTD Simaeasi.
"Genap sudah 10 bulan status kami digantung tanpa gaji. Hari ini kami melihat di akun Facebook pemerintah bahwa mereka baru melakukan upaya dan kajian bersama jajaran OPD. Ini membuat rakyat dan para pegawai muak. Selama 10 bulan ini, apa saja yang dikerjakan oleh pemerintah?" ujar ARD dengan nada kecewa.
Menurut ARD, Bupati Nias Barat terkesan tidak kompeten dalam mengelola keuangan daerah. Ia juga menagih janji manis yang sempat diucapkan langsung oleh Bupati Eliyunus Waruwu pada 28 September 2026 lalu. Janji tersebut disampaikan secara resmi oleh Bupati dalam pidatonya di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat yang terletak di lantai dua gedung kantor DPRD. Saat itu, Bupati menyatakan dengan jelas di hadapan sidang bahwa gaji PPPK-PW akan dibayarkan pada bulan Oktober 2026. Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik; bulan Oktober telah berlalu dan perjumpaan awal November ini masih berkutat pada tahap pembahasan.
"Janji itu diucapkan resmi dalam pidato di ruang sidang paripurna DPRD di lantai dua, bukan obrolan warung kopi. Katanya bulan Oktober dibayarkan, namun hingga hari ini baru kajian lagi. Pemerintah Nias Barat jangan hanya melempar retorika, sibuk lobi sana-sini tetapi hasilnya nihil. Uang APBD yang seharusnya dikelola demi kesejahteraan rakyat dan hak pegawai justru tidak kunjung terealisasi," tegas ARD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret ataupun jadwal pasti kapan dana hak para PPPK-PW Nias Barat tersebut akan benar-benar ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Para pegawai mendesak agar Bupati dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Salome Waruwu, S.I.P., M.M., segera menghentikan seremonial rapat dan langsung mengeksekusi pembayaran gaji yang tertunda demi menyelamatkan perekonomian keluarga para pegawai.(Tim/Red)
Editor : Redaksi