Bangkalan,bnewsnasional.id - Dugaan pelanggaran masa jabatan Kepala SMK Negeri 1 Sepulu, Kabupaten Bangkalan, kini tengah menjadi buah bibir masyarakat. Isu yang awalnya mencuat dari sorotan tajam seorang aktivis lokal di platform TikTok melalui akun SUARAKU ini memicu pertanyaan besar: benarkah seorang kepala sekolah negeri bisa menjabat hingga 16 tahun atau empat periode berturut-turut.
Kabar yang viral ini langsung memantik reaksi dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Bangkalan. Saat dihubungi oleh awak media Bnewsnasional.id untuk meminta klarifikasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Bangkalan memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Dana Desa, Inspektorat Bangkalan Gelar SAPA DESA di Arosbaya dan Geger
"Alhamdulillah sudah kami tindaklanjuti," tulis Kacabdin dalam pesan singkatnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan Percaton Pemdes Buduran Bangkalan Layangkan Somasi ke Toko Basmalah
Sayangnya, respons cepat tersebut belum dibarengi dengan keterbukaan informasi. Ketika pihak media mencoba mengejar kejelasan dengan menanyakan, "Gimana hasilnya Pak?", ruang obrolan tersebut mendadak sepi tanpa jawaban lanjutan hingga dokumentasi percakapan itu diterima oleh redaksi.
Baca Juga: CAMAT AROSBAYA TURUN KE LOKASI BANJIR NGANLAOK, KELUHAN WARGA SOAL SELokan BUNTU JADI PERHATIAN
Sikap diam ini tentu memicu tanda tanya baru di tengah masyarakat. Mengingat jabatan kepala sekolah negeri diatur ketat oleh regulasi tata kelola pendidikan demi menjaga penyegaran birokrasi dan transparansi, publik kini mendesak pihak Cabdin untuk tidak sekadar memberi jawaban normatif. Masyarakat menantikan penjelasan transparan mengenai hasil pemeriksaan lapangan, aturan hukum yang ditegakkan, serta tindakan tegas apa yang akan diambil jika dugaan 16 tahun menjabat tersebut terbukti benar.(Team/Red)
Editor : Redaksi