Sengketa Lahan Percaton Pemdes Buduran Bangkalan Layangkan Somasi ke Toko Basmalah

avatar Hanif

Bangkalan,bnewsnasional.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan secara resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen Toko Basmalah. Langkah tegas ini diambil setelah retail modern tersebut diduga mengabaikan kewajiban pembayaran sewa atas pemanfaatan tanah percaton yang merupakan aset sah milik desa.

Somasi ini menjadi upaya administratif Pemdes Buduran untuk menuntut transparansi dan kejelasan ikatan kontrak usaha di atas lahan milik kas desa. Kendati surat peringatan telah dikirimkan, pihak pengelola Toko Basmalah dinilai belum menunjukkan sikap kooperatif maupun memberikan respons tertulis guna menyelesaikan tunggakan tersebut.

Baca Juga: CAMAT AROSBAYA TURUN KE LOKASI BANJIR NGANLAOK, KELUHAN WARGA SOAL SELokan BUNTU JADI PERHATIAN

Kepala Desa Buduran, Anas Hendri Azis, menyatakan bahwa tindakan ini murni demi menegakkan tata kelola aturan aset daerah dan bukan untuk mempersulit ruang gerak iklim investasi atau pelaku usaha di desanya

"Tanah percaton adalah aset desa yang harus dijaga dan dikelola sesuai aturan hukum. Kami membuka pintu bagi siapa saja untuk berbisnis, namun jangan sampai hak-hak masyarakat desa diabaikan begitu saja saat asetnya dikomersialkan," kata Anas.

Baca Juga: PANEN RAYA JAGUNG POKTAN MUSTIKA JAYA BALUNG, DIHADIRI MUSPIKA AROSBAYA DAN DINAS PERTANIAN

Anas menekankan, pihaknya masih berharap polemik ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat. Namun, jika pihak Toko Basmalah tetap bergeming, Pemdes Buduran siap menempuh jalur hukum lanjutan demi melindungi hak tata ruang dan kekayaan desa.

Kasus ini pun memantik perhatian warga sekitar yang menuntut keterbukaan informasi publik terkait sejauh mana kontribusi retail modern tersebut terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Baca Juga: Dua Anak Berhasil Keluar dari Stunting, Puskesmas Tongguh Perkuat Komitmen Cegah Kasus Baru

Hingga saat ini, media masih berupaya menghubungi pihak manajemen pusat maupun pengelola cabang Toko Basmalah untuk memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab berimbang mengenai status sengketa sewa lahan tersebut."Tutupnya.(Team/Red)

Berita Terbaru