PEDOMAN MEDIA SIBER

 

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, bnewsnasional.id menetapkan pedoman sebagai berikut:

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan konfirmasi pada pihak tersebut untuk menjaga keberimbangan (cover both sides).

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna (komentar, artikel kiriman warga) agar tidak memuat isi yang mengandung SARA, fitnah, atau sadisme.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan segera mungkin dengan mencantumkan keterangan "Ralat" atau "Koreksi" pada judul berita yang diperbaiki tanpa menghilangkan naskah aslinya sebagai bentuk transparansi.

4. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang mendesak atau perlindungan masa depan anak (PPRA).

5. Iklan dan Konten Komersial

Setiap konten iklan atau berita berbayar wajib diberi keterangan jelas sebagai "Advertorial", "Iklan", atau "Komersial" agar pembaca dapat membedakan antara produk jurnalistik dan materi iklan.