Dugaan Tangkap Lepas Narkoba Rp90 Juta di Sidoarjo, Kasat Resnarkoba Tetap Bungkam Saat Dikonfirmasi

avatar Redaksi

Sidoarjo, bnewsnasional.id – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo kembali menuai sorotan tajam. Isu ini kian memicu spekulasi publik setelah pihak kepolisian memilih tertutup terkait pembebasan tiga terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan oleh jajaran dari Unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang melibatkan oknum berinisial A. Penindakan tersebut menyasar tiga orang, berinisial HY warga Bebekan selatan (diduga sebagai bandar) dengan nominal sebesar Rp 50jt, DI Rp 20jt, dan SR Rp 20jt. pada Sabtu, 24/7/2026.

Baca Juga: Heboh Isu Dugaan Tangkap Lepas Terduga 2 Pelaku dan 1 Proses di Polres Bojonegoro

Namun, hanya berselang dua hari pascapenangkapan, ketiganya dikabarkan telah menghirup udara bebas pada Senin, 26/7/2026. Beredar kabar bahwa pembebasan para terduga tersebut disinyalir melibatkan transaksi uang yang nilainya mencapai Rp90 juta.

Demi menjaga asas keberimbangan berita, awak media kembali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, S.I.K., M.A.

Baca Juga: Dugaan Praktik Penggantian Ibu Kandung, Chester dan Suami Dilaporkan ke Polda Jatim

Konfirmasi dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu 9/9/2026 sekitar pukul 13.15 WIB. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kompol Dwi Gastimur Wanto belum memberikan jawaban maupun tanggapan.

Sikap bungkam pejabat publik terhadap isu sensitif ini disayangkan berbagai pihak. Keterbukaan informasi sangat krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga: Revitalisasi SDN Sukolilo Barat 1 & 2 Diduga Dibajak Oknum Kades: Swakelola Cuma Hiasan, Spek Bangunan Anjlok

Jika isu yang beredar tidak benar, pihak kepolisian semestinya memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan opini liar di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum, penanganan yang transparan dan akuntabel menjadi langkah krusial untuk menjaga marwah institusi Polri.

Redaksi media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi pihak Polresta Sidoarjo sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)

Berita Terbaru