Tercoret kembali dunia pendidikan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah warga melapor siap tempuh jalur hukum lapor ke Polres Nias, wajib Penanganan Serius
Nias Indonesia .bnewsNasional.id - Tercoret kembali dunia pendidikan Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) pada Jumat, 10 April 2026.
Baca Juga: Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu Klarifikasi Aksi Massa, Fokus pada Dugaan Penghinaan
Pelapor diketahui bernama Aliran Mendrofa, seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Lasara Tanoseo, Kecamatan Hiliduho. Ia melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya yang masih di bawah umur.
Namun demikian, hingga beberapa hari setelah laporan dibuat, pelapor mengaku belum melihat adanya perkembangan berarti dari pihak kepolisian. “Sampai saat ini kami belum diperiksa sebagai saksi, begitu juga pihak terlapor belum dipanggil,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penanganan laporan tersebut. Menurutnya, kondisi ini berdampak pada psikologis anaknya yang kini merasa takut untuk kembali bersekolah seperti biasa.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat pagi, 10 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Lasara Tanoseo. Terlapor disebut bernama Peniel Mendrofa, yang menjabat sebagai kepala sekolah di SD Negeri 076398 Lasara Tanoseo.
Baca Juga: Hentikan Hoaks " Aksi Gerakan Ono Niha Bersatu Karena Martabat Dihina
Korban mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan rasa sakit pada bagian kepala dan bahu. Kejadian tersebut juga menimbulkan trauma, sehingga korban enggan kembali ke lingkungan sekolah.
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban setelah anaknya pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami. Disebutkan, insiden bermula dari persoalan bola voli milik korban yang sebelumnya disita.
Upaya mediasi sempat dilakukan melalui saksi, Fabeali Mendrofa.
Namun, menurut keterangan pelapor, pihak terlapor tidak bersedia bertanggung jawab, termasuk terkait biaya pengobatan korban.
Merasa keberatan, pelapor kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga: RIBUAN ONO NIHA BERSATU AKSI: TUNTUT HUKUM DAN STATUS TUGU MERIAM GUNUNGSITOLI
Selain itu, perhatian juga diminta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk melakukan evaluasi terhadap oknum kepala sekolah tersebut, yang dinilai tidak mencerminkan peran sebagai pendidik dan pelindung peserta didik.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Redaksi