KPK Periksa 13 Saksi di Polres Bangkalan, Kasus Hibah Pokmas Jatim Terus Dikembangkan

avatar Hadi

Bangkalan,bnewsnasional.id – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Kali ini, pemeriksaan dipusatkan di Polres Bangkalan dengan total 13 orang saksi yang dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi terdiri dari 11 warga serta dua kepala desa yang masih aktif menjabat. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Camat Sepulu Apresiasi Penanaman Mangrove oleh Yayasan Harmoni Abadi Sejati di Desa Labuhan

“Iya, ini masih dalam proses pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap selama dua hari. Pada Kamis (16/4/2026), penyidik memanggil empat orang, termasuk dua kepala desa aktif berinisial MK dan AS. Sementara dua lainnya masing-masing berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan wiraswasta.

Baca Juga: Kabel Diduga Milik PT Agriya Indihome Menjuntai ke Tanah, Akses Jalan Warga Buduran Lumpuh

Sehari sebelumnya, Rabu (15/4/2026), sembilan orang telah lebih dulu diperiksa. Mereka berasal dari berbagai Pokmas, di antaranya Rahwana, Dharma, Pemimpin, hingga Selempang, serta satu pihak dari kalangan swasta.

Pantauan di lokasi, para saksi datang secara bergantian dan langsung menuju ruang pemeriksaan khusus yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup tanpa akses bagi awak media.

Baca Juga: Respons Cepat Kepala Sekolah Tuai Apresiasi, Wali Murid Nilai SDN Moarah 1 Mulai Berbenah

KPK menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas yang terjadi pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.(Team/Red)

Berita Terbaru