Penanganan Kasus

Aliansi FARPKen Menduga Penanganan Kasus di Kejaksaan Negeri GunungSitoli Disparitasi Ada yang Kilat, Ada yang Mandek

avatar Redaksi
Ket foto Kantor Kejaksaan GunungSitoli Semewah Istana
Ket foto Kantor Kejaksaan GunungSitoli Semewah Istana

Aliansi FARPKen Menduga Penanganan Kasus di Kejaksaan Negeri GunungSitoli Disparitasi Ada yang Kilat, Ada yang Mandek

 

Baca Juga: Korupsi di Nias Barat Wakil Direktur CV. Putra Jaya Abadi Inisial ML Ditahan Kejari Gunungsitoli

Gunungsitoli Nias Indonesia,bnewsNasional.id— Sejumlah kasus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinilai berjalan lambat dan terkesan stagnan. Kondisi ini memicu sorotan dari Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) yang menilai adanya disparitas dalam penanganan perkara.

Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, menyebut beberapa kasus yang dilaporkan sejak 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Ada kasus Sekretariat DPRD yang dilaporkan sejak tahun lalu, kemudian kasus dana desa dengan temuan kerugian negara mencapai Rp545 juta yang justru diberi ruang pengembalian secara mencicil dan belum juga tuntas hingga 2026. Belum lagi kasus dana BOS di sekolah-sekolah serta laporan lainnya yang terkesan jalan di tempat,” ungkap Helpin, Sabtu (18/04/2026).

Menurutnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan penanganan kasus RSU Pratama Kabupaten Nias yang dinilai sangat cepat. Dalam hitungan bulan, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan lima orang tersangka dan menahan empat di antaranya.

Perbedaan ini, kata Helpin, menimbulkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum di wilayah yang meliputi tiga kabupaten dan satu kota tersebut.

Ia juga menyoroti proyek pembangunan patung Yesus yang disebut telah beberapa kali mengalami adendum anggaran namun hingga kini belum rampung.

“Kasus yang nilainya besar dan menyangkut kepentingan publik justru tidak terlihat progres yang jelas,” ujarnya.

Di tengah sorotan tersebut, FARPKeN juga mengungkap dugaan tebang pilih dalam pemberian akses informasi oleh Kejari Gunungsitoli.

Helpin menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat resmi pada 1 April 2026 guna meminta keterbukaan informasi terkait sejumlah perkara, dengan bukti tanda terima. Namun hingga 18 April 2026, surat tersebut belum mendapat balasan.

Baca Juga: Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Buru Koruptor Dana Desa Dahana Tabaloho LHP Audit Inspektorat Jadi Sorotan

Ironisnya, di waktu yang sama, Kajari justru disebut memberikan informasi kepada sejumlah jurnalis dalam pertemuan informal di sebuah kafe.

“Kenapa surat resmi diabaikan, sementara informasi bisa disampaikan dalam forum santai kepada pihak tertentu?” tegasnya.

Ia menilai kondisi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap insan pers serta berpotensi memecah hubungan antara jurnalis dan aktivis.

Helpin juga menyinggung inkonsistensi sikap Kajari. Dalam audiensi pada Januari lalu, Kajari disebut menyatakan enggan melakukan pertemuan di luar kantor. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

FARPKeN mendesak Kejari Gunungsitoli memberikan klarifikasi terbuka serta menjamin tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan informasi publik.

Jika tidak ada respons, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke Komisi Informasi, Ombudsman Republik Indonesia, serta pengawasan internal Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan. Bahkan, FARPKeN juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Juga: Korupsi di SMPN 3 Tugala Oyo: Dana Revitalisasi Rp 2,5 Miliar Raib, LSM Gmicak Desak Kejaksaan Gunungsitoli Usut Tuntas

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya surat dari FARPKeN yang masuk pada 1 April 2026.

“Belum saya ketahui, mungkin ada di bagian Pidsus,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menambah tanda tanya terkait tata kelola internal dan respons terhadap permohonan informasi publik di lingkungan Kejari Gunungsitoli.

Sebagai penutup, Helpin menantang pihak kejaksaan untuk membuka secara transparan seluruh proses penanganan perkara kepada publik.

“Jika memang independen dan profesional, maka tidak ada alasan untuk tidak terbuka kepada semua pihak,” tegasnya.

Berita Terbaru