Diduga Main Mata 3 Tersangka Sabu Ditangkap Polda Jatim Malah Berujung Rehabilitasi

avatar Redaksi

Surabaya,bnewsnasional.id – Penanganan kasus narkotika oleh aparat kembali menuai sorotan. Tiga orang tersangka kasus sabu berinisial SL, BS, dan GO yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, diduga tidak diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) di dua lokasi berbeda, yakni dua tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Tretes, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di depan sebuah minimarket di wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan. 

Baca Juga: PROBOLINGGO, Diduga 'Tangkap Lepas' Bermahar Puluhan Juta, Tersangka Disiksa Hingga Cacat Permanen

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,3 gram, pipet, timbangan elektrik, serta alat hisap (bong).

Namun, alih-alih menjalani proses hukum hingga persidangan, ketiga tersangka justru diduga dilepas pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. 

Kuat dugaan, pelepasan tersebut berkaitan dengan nominal fantastis yang disebut-sebut mencapai Rp150 juta.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa para tersangka sempat menjalani rehabilitasi di sebuah lembaga bernama Rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo selama kurang lebih 15 hari. 

Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam Sedati Kembali Menggila, Warga Resah—Diduga Siap Gelar Hajatan “Big Bos” Nasional

Salah satu tersangka bahkan mengaku langsung diarahkan ke tempat tersebut setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ironisnya, muncul dugaan bahwa tempat rehabilitasi tersebut sebelumnya telah ditutup oleh BNNP Jawa Timur. Jika benar demikian, maka aktivitas rehabilitasi yang masih berjalan patut dipertanyakan legalitas dan pengawasannya.

Lebih jauh, prosedur rehabilitasi bagi tersangka narkotika seharusnya melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tanpa proses tersebut, rehabilitasi dinilai tidak sah dan berpotensi menjadi celah penyimpangan hukum.

Baca Juga: APH Bungkam, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Socah Bangkalan Bebas Beroperasi

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika di Jawa Timur.

Aparat penegak hukum serta pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi merusak upaya pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan. (Team/Red)

Berita Terbaru