Surabaya l bnewsnasional.id - Seorang jaksa berinisial RI di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga menerima uang suap sebesar Rp25 juta secara bertahap. Pengakuan ini diungkapkan sendiri oleh RN saat ditemui awak media yang diundang ke kantornya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No. 1 Surabaya pada Selasa, 29/07/25, sekitar pukul 13.32 WIB. Uang tersebut diduga untuk meringankan hukuman seorang terdakwa berinisial AB.
Menurut pengakuan RI, uang yang diterimanya "tak seberapa dibanding kasusnya." Ia mengakui menerima total Rp25 juta, dari salah satu keluarga dalam tiga tahap: Rp10 juta, Rp5 juta, dan terakhir Rp10 juta. Namun, janji untuk mengupayakan keringanan hukuman bagi terdakwa AB yang berstatus residivis ini tidak berjalan sesuai harapan.
Baca Juga: Aplikasi KIR Online Sidoarjo Raib, Diduga Kepala UPT Sembunyikan Bukti
RI menjanjikan hukuman sekitar satu tahun dan bahkan akan membantu pengurusan pembebasan bersyarat (PB) jika tuntutan tidak sesuai harapan.
"Banyak rekan saya di bapas, mas," imbuhnya, seolah menunjukkan adanya jalur khusus.
Baca Juga: Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan
Pada persidangan yang digelar Kamis, 7/08/25, sekitar pukul 13.40 WIB, jaksa RI tidak hadir. Ketiadaan jaksa di persidangan ini menambah kekecewaan keluarga terdakwa. Selain itu, keluarga terdakwa inisial AB juga menuntut pengembalian sisa uang sebesar Rp15 juta yang sampai saat ini belum dikembalikan.
Kasus ini semakin janggal dengan adanya pengakuan dari jaksa RI mengenai perpindahan barang bukti. Ia heran mengapa barang bukti yang sebelumnya tidak ada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, tiba-tiba berpindah dari tersangka MR ke tersangka AB.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Terima Atensi, Bebaskan Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi dan Galian C di Probolinggo
Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan ketidakberesan dalam penanganan perkara.
Pengakuan yang muncul dalam laporan ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai praktik di lingkungan peradilan. Kasus ini mengindikasikan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan integritas proses hukum. Masyarakat berharap adanya investigasi mendalam dan transparansi dari pihak berwenang untuk menangani masalah yang muncul.(Team/Red)
Editor : Redaksi