Dugaan Intervensi Penyidik Reskrim Polsek Bubutan Tuai Sorotan, Korban Pertanyakan Netralitas Penanganan Kasus

avatar Hanif

Surabaya,bnewsnasional.id - Penanganan perkara dugaan penipuan di wilayah hukum Polsek Bubutan, di bawah naungan Polrestabes Surabaya, kini menjadi perhatian publik. Seorang penyidik berinisial MN disorot lantaran diduga tidak sepenuhnya bersikap profesional dalam menangani laporan korban.

Korban menilai proses hukum yang berjalan sejak laporan dilayangkan pada November 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan berarti. Padahal, menurutnya, bukti maupun saksi telah diserahkan sejak awal.

Baca Juga: Dugaan Setoran ke Oknum, Integritas Petugas Lapas Dipertaruhkan

Alih-alih fokus pada penegakan hukum, oknum penyidik tersebut justru disebut-sebut mengarahkan keluarga korban agar membuka ruang penyelesaian damai dengan terlapor berinisial M. Bahkan, keluarga korban merasa tertekan setelah disampaikan bahwa terlapor telah didampingi kuasa hukum.

Pernyataan semacam itu dinilai bukan sekadar informasi, tetapi berpotensi menciptakan rasa takut bagi pihak pelapor yang minim pemahaman hukum.

Dwi Syaiful, korban dalam perkara ini, mengaku kecewa dengan perkembangan kasus yang dinilai berlarut-larut.

“Sudah berbulan-bulan berjalan, tapi status terlapor belum jelas. Padahal semua bukti sudah kami serahkan,” ujarnya saat ditemui di Surabaya.

Ia juga menyayangkan adanya upaya pendekatan kepada keluarganya untuk berdamai.

Baca Juga: Konflik Aset KUD Buduran Memasuki Babak Baru: Kades Siap Seret Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Ranah Hukum

“Yang diminta berdamai itu ayah dan adik saya. Bahkan disampaikan bahwa pelaku memakai pengacara. Itu membuat kami merasa tertekan,” ungkapnya.

Lebih jauh, korban mengaku dampak kasus ini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis. Anak korban sempat mengalami tekanan hingga meninggalkan sekolah dan pergi ke rumah neneknya di Mojokerto selama satu hari.

Selain itu, korban menyoroti kejanggalan dalam dokumen SP2HP yang diterima. Dalam salah satu laporan disebutkan bahwa klarifikasi telah dilakukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Namun pada dokumen berikutnya, institusi yang sama justru disebut masih akan dipanggil.

Hal ini memunculkan tanda tanya terkait konsistensi proses penyidikan.

Baca Juga: Dugaan Pungli Dana Desa, Oknum Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Disorot

Korban berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara objektif dan transparan.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika memang bersalah, harus diproses sesuai hukum, bukan diarahkan untuk berdamai,” tegasnya.

Sorotan terhadap dugaan praktik semacam ini dinilai penting sebagai bagian dari kontrol publik terhadap integritas penegakan hukum di tingkat kepolisian.(Team/Red)

Berita Terbaru