Diduga Kasus Kekerasan Anak di Pamekasan Berakhir Damai, Kasat Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

avatar Redaksi

Pamekasan, BnewsNasional.id - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum PNS di Pamekasan kini memicu sorotan tajam. Pasalnya, di tengah bergulirnya proses perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), pihak kepolisian justru terkesan menutup diri dari konfirmasi awak media.

Upaya koordinasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Aiptu Yoyok, tidak membuahkan hasil. Meski pesan telah terkirim selama dua hari, hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan maupun pernyataan resmi dari pihak terkait.

Baca Juga: Kabel Diduga Milik Telkom dan Forte Menjuntai di Perbatasan Makam Agung–Dlemer Arosbaya, Warga Resah

Sikap diam tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers. Muncul kesan bahwa pihak otoritas kepolisian setempat seolah "alergi" terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, mekanisme penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam kasus kekerasan terhadap anak ini juga menuai kritik dari masyarakat. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan dasar hukum penghentian kasus tersebut.

"Kok bisa kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di-RJ (Restorative Justice) dan kasusnya bisa berhenti begitu saja?" cetus narasumber tersebut kepada redaksi.

Baca Juga: Pamekasan Geger! Oknum Polisi Diduga Jadi 'Beking' Pesta Ineks Anggota Dewan, Intervensi Pers Demi Amankan Skandal

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak adalah isu sensitif yang menyangkut perlindungan generasi muda, sehingga penghentian proses hukum dengan dalih perdamaian perlu dikaji secara mendalam transparansinya agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Ketiadaan respons dari Kasat Reskrim memperkuat keraguan publik mengenai objektivitas penanganan perkara ini. Publik berharap Polres Pamekasan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai,

Dasar pertimbangan penyidik sehingga kasus kekerasan anak ini layak mendapatkan Restorative Justice.

Baca Juga: Aroma Illegal Logging di Lahan Sengketa Bondowoso, Oknum Aparat Diduga Jadi Perisai Penebangan Kayu Jati PT ARFAM

Kepastian bahwa perdamaian tersebut dilakukan tanpa tekanan terhadap pihak keluarga korban.Alasan pihak kepolisian enggan memberikan akses informasi kepada awak media.

Awak media akan terus berupaya meminta klarifikasi kepada pimpinan Polres Pamekasan guna memastikan informasi yang berimbang dan transparan bagi masyarakat.(Team/Red)

Berita Terbaru