Skandal Dana Revitalisasi SD No 078447, Teolo Kasek dan Bendahara di Duga Turut Serta Suap Panitia dan dinas 4% Pimpinan 8%
Nias Utara ,bnewsNasional.id - Vidio Amatir beredar di media sosial durasi 2.33 menit awal cerita pada Vidio tersebut Sesorang menyebutkan Kasek dan Bendahara telah membeli B1 sebagai tambul tuak terlihat dalam Vidio sebagai pimpinan nomor 1 di Desa Teolo ,Lanjutnya dia bercerita menyebut Panitia pada Pembangunan Revitalisasi di Teolo tidak melibatkan Panitia dan setelah itu Kepala sekolah SD Teolo menyebutkan telah memberikan 4Úri anggaran Pembangunan Revitalisasi Kepada Dinas Pendidikan Nias Utara dan 8 % Kepada Bos Mungkin Yang Di maksud .
Baca Juga: Pemuda Nias Minta Pemerintah Fokus pada Ekonomi Produktif Lokal
Setelah itu menyebutkan bahwa sama panitia Kepala sekolah dan bendahara telah di kasih Uang segepok agar kekurangan pada pembangunan Revitalisasi SD Teolo diam panitia atau Bukam.
Dugaaan penyimpangan pengelolaan Revitalisasi di SD Teolo semakin serius,Vidio amatir yang beredar menunjukkan adanya transaksi yang mencurigakan dan pernyataan Kasek tentang pemberian 4% kepada Dinas Pendidikan dan 8% kepada Bos terlihat di vidio tersebut.
Pada Undang"Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya sejak kebutuhan diidentifikasi sampai dengan diselesaikannya pengadaan.
Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa Swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki.
Dalam kasus ini, jika benar pengelolaan Revitalisasi di SD Teolo dilakukan secara swakelola, maka harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus transparan serta akuntabel.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala sekolah SD Teolo Noferius hulu Sp.d,Melalui WhatsAppnya 0813xxxxxx pada tanggal 18 Pebruari 2026.
Selamat Pagi Bapak Kasek.
Perkenalkan, saya Yunianto Waruwu, jurnalis dari media bnewsNasional.id.
Sehubungan dengan informasi yang kami terima terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Revitalisasi di SD Teolo yang dipimpin bapak,bantuan dari pemerintah pusat Direktorat dasar.
Dumoga, kami bermaksud melakukan konfirmasi kepada Bapak selaku Kepala sekolah.
Baca Juga: Lalap sijago Merah  Rumah di Desa Silima Banua Pemerintah Nias Utara Prihatin.
Informasi yang kami himpun menyebutkan bahwa Kepala SD Teolo sebagai pengguna anggaran dan Panitia yang sudah di pilih melalui musyawarah tidak di libatkan sesuai tupoksi koordinator masing masing dan di diduga swakelola tersebut di handel oleh pak kasek dan bendahara
Selain itu dalam vidio yang beredar terdapat dugaan bahwa pak kasek menyebutkan ada porsen Dinas Pendidikan 4 Ún Kepada Bos 8%
apa mekanisme pengelola Revitalisasi tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan ruang hak jawab, kami memohon klarifikasi dari Bapak terkait:
1. Bagaimana mekanisme pengelolaan Dana Revitalisasi di SD Teolo.
2. Apakah benar pengelolaan dilakukan tanpa melibatkan struktur kepanitiaan
3. Bagaimana informasi tentang prestasi yang di maksud 4Ún juga 8Ún bagaimana bentuk pertanggung jawaban dan transparansi kepada masyarakat.
Kami berharap Bapak berkenan memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi agar dapat kami muat dalam pemberitaan sebagai bentuk cover both sides.
Atas waktu dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,Yunianto Waruwu bnewsNasional.id
Kepala Sekolah SDN 078447 Teolo Noferius Hulu Sp.d.,Begini Jawabanya : Selamat siang pak, tentang isu tersebut itu Tidak Benar.tks
Kasek SD Teolo, Noferius Hulu, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa itu tidak benar. Namun, perlu diingat bahwa investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran fakta.
Jika benar ada vidio amatir yang menunjukkan Kasek SD Negeri 078447 Te'olo menyuap panitia pembangunan revitalisasi,dan Memberikan kepada dinas 4Ún kepada pimpinan 8% maka ini adalah masalah yang sangat serius dan perlu diinvestigasi lebih lanjut.
Kami berharap pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan dan aparat hukum, dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang sesuai jika terbukti ada penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan dana publik.
Bagi masyarakat, mari kita tunggu hasil investigasi yang objektif dan jangan terburu-buru mengambil kesimpulan(TIM)
Editor : Redaksi