Rangkap Jabatan

Api Berubahan di Nias Barat Aturan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Lulus PPPK, Tuntut Penegakan Hukum yang Tegas

avatar YUNIANTO

Api Berubahan di Nias Barat Aturan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Lulus PPPK, Tuntut Penegakan Hukum yang Tegas dan Trasparan.

Nias Barat,bnewsnasional.id-Larangan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Lulus PPPK,Antara Regulasi Pusat dan Realita, Implementasi kebijakan mengenai status kepegawaian perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi sorotan tajam. 

Baca Juga: Keluhan Warga DPRD Mata Melihat,Bupati Kuping Mendengar.

Berdasarkan regulasi terbaru, perangkat desa diwajibkan untuk memilih salah satu jabatan dan dilarang keras melakukan rangkap jabatan guna menjamin profesionalisme dan efektivitas pelayanan publik. Ketentuan ini didasarkan pada dua landasan hukum utama:
1. Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.3.5/1751/BPD.
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025.

Dalam kedua aturan tersebut, ditegaskan bahwa perangkat desa yang lulus PPPK,baik kategori penuh waktu maupun paruh wakt,harus memilih salah satu posisi. Apabila yang bersangkutan memilih menjadi PPPK, maka ia wajib mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa, begitupun sebaliknya.

 

Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi serius berupa sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sorotan di Kabupaten Nias Barat
Meskipun instruksi dari pemerintah pusat sudah sangat jelas, pelaksanaannya di tingkat daerah, khususnya di lingkup Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, dinilai masih lamban dan kurang tegas.

Hingga saat ini, dilaporkan masih terdapat oknum perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai PPPK tanpa ada tindakan disiplin yang nyata. Kondisi ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam menegakkan aturan.

Baca Juga: Pembangunan Tangki Septik desa Togimbogi Korupsi Menghantui, Rakyat Menjerit,Pemerintah Mata Melihat Kuping Pendengar

Apakah kendala teknis menjadi penghambat, ataukah regulasi ini hanya dianggap sebagai formalitas belaka tanpa adanya pengawasan yang kuat?

"Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa satu orang tidak menerima dua sumber penghasilan dari negara (double funding) dan agar fokus pelayanan kepada masyarakat tidak terpecah. Ketidaktegasan di daerah hanya akan menciptakan kecemburuan sosial dan degradasi kepercayaan terhadap hukum," ungkap seorang pengamat kebijakan publik daerah.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Barat serta dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi faktual dan mengambil langkah tegas sesuai dengan amanat surat Kemendagri dan BKN. 

Penegakan aturan ini sangat penting agar tidak terjadi kekosongan hukum dan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

Baca Juga: Mega proyek 142 miliar Kesaksian Gubsu Dilihat mata Keterlambatan Pembangunan RS Pratama Program PHTC di Nias Barat

Aturan UU yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pemerintah Kabupaten Nias Barat harus segera mengambil tindakan nyata untuk menegakkan aturan ini dan memastikan bahwa perangkat desa yang lulus PPPK memilih salah satu jabatan. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

Keterlambatan dalam penegakan aturan ini hanya akan memperburuk citra pemerintah dan merusak kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan.

Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini diterapkan secara adil dan merata, tanpa terkecuali, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Nias Barat.

Berita Terbaru