Pamekasan, bnewsnasional.id – Rasa keadilan kembali terciderai di bumi gerbang salam. Utoyo Rahmat, korban pemukulan brutal dalam pusaran sengketa rumah di Jalan Purba, Kabupaten Pamekasan, secara terbuka menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas ringannya tuntutan jaksa serta vonis hukum yang dijatuhkan kepada pelaku.
Bagaimana tidak, atas tindakan kekerasan yang dialaminya, terdakwa hanya divonis hukuman 6 bulan kurungan. Ironisnya, hukuman tersebut disinyalir tidak dijalani di balik jeruji besi sel tahanan yang sebenarnya, melainkan memunculkan polemik terkait status eksekusi yang dinilai terlalu longgar bagi pelaku.
Bagi korban, putusan ringan ini sama sekali tidak sebanding dengan trauma fisik, penderitaan mental, serta kerugian materiil yang harus ditanggungnya pasca-insiden tersebut.
Kejanggalan vonis "super ringan" ini langsung memicu sorotan tajam dari masyarakat luas. Muncul kecurigaan di tengah publik mengenai adanya celah atau praktik transaksional di balik layar yang membuat penegakan hukum tampak lumpuh di hadapan pelaku kejahatan.
Baca juga: Diduga Terima Uang "Atensi" Puluhan Juta Rupiah dari WBP, Oknum Lapas Narkotika Pamekasan Disorot
"Kami hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai korban kejahatan justru merasa hukum sama sekali tidak berpihak kepada kebenaran," tegas perwakilan keluarga korban dengan nada getir.
Menanggapi situasi ini, pihak korban mendesak aparat penegak hukum khususnya majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk tidak menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan, mulai dari bukti visum, keterangan saksi, hingga penderitaan riil yang dialami korban.
Kini, seluruh mata masyarakat Pamekasan tertuju pada integritas lembaga peradilan. Korban dan keluarga memohon agar putusan yang diambil benar-benar objektif, profesional, dan berkeadilan demi mengembalikan marwah hukum yang telanjur tercoreng.
Bagi korban, keadilan sejati bukanlah sekadar angka bulan di atas kertas, melainkan kepastian bahwa hukum hadir untuk melindungi rakyat kecil, bukan memanjakan pelaku kekerasan.(Tim/Red)
Editor : Redaksi