Bangkalan, bnewsnasional.id – Polemik pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Galis yang sebelumnya dikeluhkan warga akhirnya mendapat tanggapan dari Camat Galis, Fahrozi. Ia menjelaskan bahwa permasalahan yang dialami salah satu warga terkait pengurusan KTP bukan disebabkan hilangnya berkas, melainkan adanya kesalahpahaman informasi antara petugas pelayanan dan pemohon.
Sebelumnya, Ahmad Romli Ibnu Rofiih mengeluhkan proses pengurusan KTP yang diajukan sejak 29 Mei 2026 karena saat datang untuk mengambil dokumen tersebut, dirinya mendapat informasi bahwa terdapat persyaratan yang dianggap belum lengkap. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan berkas administrasi di lingkungan Kecamatan Galis.
Menanggapi hal tersebut, Camat Galis Fahrozi menegaskan bahwa proses perekaman e-KTP memang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Galis, namun untuk pencetakan fisik KTP hingga saat ini masih menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan.
"Memang terjadi salah paham terkait pelayanan rekam e-KTP. Perekaman dilaksanakan di Kantor Kecamatan Galis, tetapi staf kami belum menjelaskan secara utuh bahwa pencetakan KTP masih dilakukan di Dispendukcapil. Biasanya proses selesai sekitar 7 sampai 10 hari sebelum kemudian dikirim ke kecamatan," ujar Fahrozi.
Ia mengakui kurang maksimalnya penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi salah satu penyebab munculnya kesalahpahaman tersebut. Karena itu, pihak kecamatan akan melakukan evaluasi internal agar petugas pelayanan dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada setiap pemohon.
Baca juga: Pelayanan Kecamatan Blega Dikeluhkan Warga, Pembuatan KTP Lansia Disebut Dipersulit
Menurut Fahrozi, KTP milik warga yang bersangkutan sebenarnya telah selesai diproses. Bahkan pada siang hari setelah keluhan tersebut mencuat, dokumen KTP yang dikirim dari Dispendukcapil telah diterima oleh pihak kecamatan.
"Kemarin siang sudah ada pengiriman dari Dispendukcapil dan KTP yang bersangkutan sudah selesai," jelasnya.
Meski demikian, peristiwa ini menjadi catatan penting bagi Kecamatan Galis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam aspek komunikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Sebab, ketidakjelasan informasi sering kali memunculkan persepsi negatif yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Baca juga: Dukungan BAJA - BN Sumut Terkait Program Berobat Gratis Gunakan KTP Diprakarsai Bobby Nasution
Sementara itu, sejumlah pemerhati pelayanan publik menilai bahwa setiap proses administrasi harus disertai informasi yang transparan dan mudah dipahami masyarakat. Selain mempercepat pelayanan, langkah tersebut juga dapat meminimalisir kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan keluhan maupun polemik di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi dari Camat Galis, diharapkan persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan administrasi kependudukan ke depan berjalan lebih profesional, informatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(Team/Red)
Editor : Redaksi