WalikGunungsitoli, bnewsnasional.id — Pemko Gunungsitoli tak main-main. Pangkalan LPG 3 Kg UD. NIFO di Binaka KM 8 kena sanksi tegas setelah kedapatan jual di atas HET dan distribusi tidak tepat sasaran.
Menindaklanjuti informasi di media sosial terkait dugaan penjualan LPG 3 Kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi dan distribusi tidak tepat sasaran, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui instansi terkait langsung melakukan monitoring, pengawasan, dan pembinaan ke pangkalan LPG 3 Kg UD. NIFO. Pangkalan dengan Nomor Registrasi 122851912901080 itu berlokasi di Jalan Pelud Binaka KM 8, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Baca Juga: Pemuda Nias Minta Pemerintah Fokus pada Ekonomi Produktif Lokal
Hasil monitoring dan klarifikasi di lapangan menemukan pangkalan tersebut belum menjalankan distribusi LPG 3 Kg sesuai ketentuan. Temuan utamanya: penjualan di atas HET dan pendistribusian yang belum memprioritaskan masyarakat sekitar pangkalan.
Atas temuan itu, agen penyalur PT. Nias Kerosindo Jaya menjatuhkan sanksi tegas. Kuota dipotong, penyaluran LPG 3 Kg dihentikan sementara, dan surat peringatan diterbitkan untuk pangkalan. Pangkalan diminta segera memperbaiki tata kelola distribusi sesuai aturan.
Pemko Gunungsitoli menegaskan LPG 3 Kg adalah subsidi untuk rumah tangga miskin, UMKM, nelayan, dan petani. Karena itu pangkalan wajib menyalurkan tepat sasaran, patuh HET, dan menghindari praktik yang memicu keresahan serta kelangkaan.
Jika peringatan tidak diindahkan, Pemko akan menindak lanjut sesuai ketentuan, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha. Pengawasan bersama pihak terkait akan terus ditingkatkan agar distribusi LPG 3 Kg bersubsidi berjalan tertib, adil, dan tepat manfaat.
Pemko juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang menyampaikan informasi. Partisipasi aktif warga diharapkan terus berlanjut sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap pelayanan publik dan penyaluran barang bersubsidi.(Timred)
Editor : Redaksi