Keppres Turun, Pemekaran Nias Tak Bisa Ditunda: Kepulauan Nias Wajib Jadi Provinsi 2026

avatar Redaksi

Gunungsitoli,bnewsnasional.id — Titik terang makin jelas. Keppres 37 Tahun 2025 sudah turun dan DPR RI mengunci deadline. Kini Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias tak bisa ditunda lagi. 2026 jadi tahun penentuan.

Kepulauan Nias bukan lagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Dengan kemajuan pembangunan, peningkatan konektivitas, serta potensi sumber daya yang terus berkembang, Kepulauan Nias telah menunjukkan kesiapan menjadi daerah otonom provinsi yang mandiri dan berdaya saing.

Baca Juga: Terima Kasih Presiden Prabowo & Panglima TNI AD, Jembatan Modular Bailey Sungai Sui di Hilisoromi Kini Bisa Dilalui

Letaknya di jalur strategis Samudera Hindia membuat Kepulauan Nias punya peran ganda. Selain pintu gerbang ekonomi barat Nusantara, wilayah ini juga jadi garda depan pertahanan dan keamanan nasional dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias adalah langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi daerah, serta mengoptimalkan posisi geopolitik Kepulauan Nias dalam sistem pertahanan dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung

(DPR Kunci Desember 2026)

Sinyal kuat datang dari Senayan. Dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, Kamis 4 Juni 2026, Komisi II meminta Kemendagri segera bentuk Panitia Antar Kementerian menindaklanjuti Keppres 37/2025.

Baca Juga: Mahasiswa Nias di Jakarta Suarakan Aspirasi Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Harapan Rakyat Nias Kian Kuat!

Lebih tegas lagi, Komisi II DPR RI minta draf final RPP Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah diserahkan paling lambat akhir Desember 2026. Ini jawaban langsung untuk aspirasi masyarakat Nias terkait daerah otonomi baru.

"Jika bukan kita, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi." Keppres sudah turun, DPR sudah dorong. Mari bersatu dan bergerak bersama. Wujudkan Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias demi masa depan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.(TimRed)

Berita Terbaru