NIAS BARAT ,bnewsnasional.id– Keterlambatan realisasi dan penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Nias Barat kembali menjadi sorotan masyarakat. Persoalan yang disebut terjadi selama dua tahun berturut-turut ini dinilai berdampak langsung terhadap aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), serta perputaran ekonomi masyarakat.
Salah seorang masyarakat Nias Barat berinisial DFH menyampaikan kritik terhadap kondisi pengelolaan keuangan daerah yang dinilainya belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyoroti keterlambatan pembayaran pada tahun anggaran 2025 yang disebut berlanjut hingga 31 Desember 2025 bahkan memasuki 1 Januari 2026. Ironisnya, persoalan serupa kembali menjadi perhatian pada tahun anggaran 2026.
Menurut DFH, hingga 3 November 2026, sejumlah kewajiban pembayaran pemerintah daerah masih dipertanyakan, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana Dacil, serta sejumlah tunjangan ASN lainnya.
Ia juga mengingatkan janji Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, yang sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK-PW sebesar Rp750.000 akan direalisasikan pada Oktober 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga 3 November 2026 pembayaran tersebut belum juga terealisasi.
"Pak Bupati, masyarakat meminta agar janji yang telah disampaikan kepada publik benar-benar direalisasikan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Pemerintah harus melihat persoalan ini dengan hati nurani karena dampaknya dirasakan langsung oleh keluarga para penerima," ujar DFH.
Keterlambatan Anggaran Berdampak pada Ekonomi Rakyat
DFH menilai keterlambatan realisasi APBD tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, perputaran uang pemerintah daerah melalui pembayaran hak ASN, perangkat desa, kegiatan pembangunan, serta belanja barang dan jasa memiliki kontribusi terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.
Apabila pembayaran dan kegiatan pemerintah tertunda, dampaknya dapat dirasakan oleh pedagang kecil, pelaku UKM, penyedia barang dan jasa, hingga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di lingkungan pemerintahan dan desa.
"Puluhan miliar rupiah yang berputar di Kabupaten Nias Barat sangat membantu menggerakkan ekonomi masyarakat. Kalau uang tersebut tidak segera direalisasikan, bagaimana usaha kecil bisa bertahan? Bagaimana perputaran ekonomi desa dapat berjalan jika DD dan ADD belum dicairkan?" ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pencairan DD dan ADD juga dapat menghambat pelaksanaan program desa, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan ekonomi yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
DFH berharap kehadiran pemerintahan Bupati Eliyunus Waruwu dan Wakil Bupati Sozisokhi Hia dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha, serta mengurangi pengangguran dan kemiskinan, bukan justru menambah beban masyarakat akibat tertundanya berbagai kewajiban pembayaran pemerintah.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Di tengah persoalan tersebut, DFH secara khusus meminta DPRD Kabupaten Nias Barat tidak tinggal diam. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan APBD.
Ia meminta pimpinan dan seluruh anggota DPRD menggunakan kewenangan kelembagaan untuk meminta penjelasan langsung dari Bupati Nias Barat mengenai penyebab keterlambatan realisasi keuangan daerah.
Menurutnya, DPRD perlu mengagendakan rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Bupati, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Keuangan Daerah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik antara lain: Apa penyebab keterlambatan realisasi dan penyerapan APBD Nias Barat selama dua tahun berturut-turut?
Bagaimana kondisi kas daerah dan realisasi pendapatan hingga November 2026?
Mengapa pembayaran gaji PPPK-PW yang dijanjikan pada Oktober 2026 belum terealisasi?
Kapan pembayaran TPP ASN, DD, ADD, dana Dacil, dan tunjangan lainnya akan diselesaikan?
Apa langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan program pembangunan dan belanja daerah berjalan sesuai perencanaan?
"Jangan sampai DPRD hanya menjadi lembaga yang membahas dan menyetujui anggaran, tetapi ketika masyarakat mempertanyakan realisasinya justru tidak ada tindakan pengawasan yang terlihat. DPRD adalah penyambung lidah rakyat. Kalau persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat tentu akan terus mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD," tegas DFH.
Baca Juga: UNPAID FOR 10 MONTHS: NIAS BARAT’S PPPK-PW SALARY PROMISE REMAINS UNFULFILLED
Masyarakat Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Janji
DFH juga mempertanyakan kondisi realisasi keuangan daerah setelah tahapan pembahasan dan penetapan APBD. Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai tahapan administrasi, ketersediaan kas, serta jadwal pencairan setiap program dan kewajiban pemerintah.
Ia berharap Bupati Nias Barat segera mengambil langkah konkret dan menyampaikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat.
"Pak Bupati, tepati janji yang telah disampaikan. Jangan biarkan ASN, perangkat desa, PPPK-PW, pelaku usaha, dan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Mereka juga memiliki kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi setiap hari," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, DFH kembali mengingatkan DPRD Kabupaten Nias Barat agar segera menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil dan meminta pertanggungjawaban penjelasan dari kepala daerah terkait persoalan realisasi APBD tersebut.
"DPRD harus bijak dan berani menjalankan fungsi pengawasan. Jangan menunggu sampai rakyat kehilangan kesabaran dan bersuara lebih keras. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya angka-angka dalam APBD, tetapi juga kehidupan dan perputaran ekonomi masyarakat Nias Barat," tutup DFH.(Tim/Red Yanto)
Editor : Redaksi