NIAS BARAT,bnewsnasional.id — Tokoh masyarakat Nias Barat sekaligus alumni ASN, Sabaeli Gulo, menyoroti keterlambatan tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026.
Menurut Sabaeli, proses pembahasan anggaran yang dilakukan secara terburu-buru hanya karena mengejar batas waktu 30 September 2026 pukul 00.00 WIB berpotensi memengaruhi kualitas dokumen apabila seluruh tahapan tidak dilakukan secara cermat dan sesuai mekanisme.
Baca Juga: PPPK-PW dan TPP ASN Disebut 9 Bulan Belum Dibayar, Sabaeli Gulo Kritik Keras Segera bayar
“Pekerjaan yang terburu-buru dan seakan-akan dipaksakan hanya karena mengejar waktu menuju tanggal 30 September 2026 pukul 00.00 WIB sangat diragukan kualitas dokumen yang dihasilkan,” ujar Sabaeli.
Ia mempertanyakan mengapa penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 tidak dilakukan lebih awal, sehingga DPRD bersama pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tahapan pembahasan secara terstruktur.
“Kenapa dan mengapa tidak di awal Agustus 2026 pengajuan KUA-PPAS P-APBD 2026 disampaikan kepada DPRD Nias Barat, sehingga tahapan dan mekanisme pembahasan dapat terlaksana dengan baik?” katanya.
Sabaeli mengingatkan bahwa menurutnya, persoalan tidak berhenti pada penetapan di tingkat daerah. Setelah ditetapkan, masih terdapat tahapan evaluasi oleh pemerintah provinsi serta tindak lanjut terhadap hasil evaluasi tersebut sebelum proses administrasi selanjutnya diselesaikan.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak hanya berorientasi pada mengejar target tanggal, tetapi juga memastikan ketelitian substansi, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian setiap tahapan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun dipaksakan ditetapkan per tanggal 30 September 2026, masih ada evaluasi di Provinsi selama 14 hari dan penyelarasan atau tindak lanjut hasil evaluasi dibawa lagi ke Provinsi untuk mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.
Sabaeli menilai, semakin singkat waktu yang tersedia untuk membahas dokumen anggaran, semakin penting pula kehati-hatian seluruh pihak agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun substansi yang nantinya justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan APBD.
Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan APBD maupun Perubahan APBD merupakan agenda yang berulang setiap tahun sehingga semestinya dapat dipersiapkan secara terencana.
“Ada-ada saja. Bukan hal baru. APBD atau P-APBD setiap tahun,” tegas Sabaeli.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Nias Barat agar proses P-APBD 2026 tidak semata-mata mengejar batas waktu, tetapi tetap mengutamakan ketepatan prosedur, kualitas dokumen, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pandangan Sabaeli Gulo tersebut merupakan pendapat dan kritik atas proses penganggaran. Penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat maupun DPRD terkait alasan keterlambatan dan tahapan pembahasan P-APBD 2026 tetap diperlukan agar informasi kepada masyarakat menjadi berimbang.
Editor : Redaksi