NIAS BARAT,bnewsNasional.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat yang digelar hari ini, Jumat (25/09/2026), menjadi sorotan tajam publik dan media massa. Sorotan ini mengemuka setelah Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., baru menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada akhir September.
Berdasarkan data nasional, keterlambatan ini menempatkan Kabupaten Nias Barat sebagai daerah dengan progres pembahasan Perubahan KUA-PPAS paling terlambat di seluruh Indonesia, sebuah fakta yang memecahkan rekor buruk dalam tata kelola lini masa keuangan daerah nasional.
Baca Juga: Pendapatan Nias Barat Naik 45,13 Persen, Belanja Tembus Rp991 Miliar
Melanggar Tenggat Waktu Regulasi PP Nomor 12 Tahun 2019
Penyampaian Nota Pengantar yang baru dilakukan pada tanggal 25 September 2026 ini jelas menabrak regulasi formal. Merujuk pada Pasal 169 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan perubahan KUA-PPAS seharusnya disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus tahun anggaran berjalan. Lebih lanjut, pada ayat (2), dokumen tersebut mestinya sudah dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua Agustus.
Fakta bahwa daerah-daerah lain di Indonesia telah menyelesaikan tahapan ini sejak bulan lalu mempertegas posisi Nias Barat yang tertinggal jauh di luar batas waktu konstitusi.
Kondisi Fiskal dan Kebijakan Pusat Jadi Alasan Pemerintah Daerah
Dalam pidato penyampaiannya, Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu berdalih bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan tindak lanjut atas fluktuasi kondisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah di tengah melonjaknya kebutuhan pelayanan publik memaksa pemerintah daerah menyusun ulang skala prioritas.
Selain faktor internal, Bupati juga mengkambinghitamkan sejumlah penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai dasar perombakan anggaran.
Beberapa di antaranya meliputi kebijakan Dana Desa, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 terkait alokasi DAU, serta skema bagi hasil provinsi.
Baca Juga: Anak-Anak di Seberang Sungai Oyo Menanti MBG: Jangan Biarkan Mereka Hanya Mendengar Cerita
Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengeklaim bahwa keterlambatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan sisa anggaran diarahkan pada program yang tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.
Publik Menuntut Transparansi: Mengapa Bisa Terjadi?
Kendati pemda berargumen dari sisi teknis fiskal, publik dan pengamat kebijakan mendesak adanya transparansi dan pertanggungjawaban nyata dari eksekutif maupun legislatif. Proses perubahan KUA-PPAS adalah hulu dari penyusunan Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Keterlambatan ekstrem ini dikhawatirkan akan memotong waktu penyerapan anggaran yang hanya menyisakan waktu efektif kurang dari tiga bulan hingga akhir tahun.
DPRD Nias Barat kini dituntut untuk segera membuka suara terkait tata jadwal Badan Musyawarah (Bamus) dan pola koordinasi kelembagaan yang mandek. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nias Barat harus mengklarifikasi secara jujur kepada masyarakat apakah keterlambatan ini murni karena kendala administrasi teknis atau adanya kelalaian manajerial.
Kini, perhatian publik nasional dan lokal tertuju pada langkah darurat apa yang akan diambil oleh Pemkab dan DPRD Nias Barat agar Perubahan APBD 2026 tetap dapat diselamatkan tanpa melanggar hukum yang lebih tinggi, serta memastikan hak-hak pembangunan masyarakat Nias Barat tidak dikorbankan.
Editor : Redaksi