NIAS BARAT,bnewsnasional.id – Mantan Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, bersama Mantan Wakil Bupati Nias Barat, Dr. Era-Era Hia, M.M., M.Si., secara resmi melayangkan surat permohonan bersama yang ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia di Jakarta.
Langkah hukum dan administratif ini diambil setelah usulan penetapan hak pensiun mereka sebagai kepala daerah periode sebelumnya diduga sengaja dihambat oleh Bupati Nias Barat saat ini, Eliyunus Waruwu.
Dalam surat tersebut, Khenoki dan Era-Era Hia menegaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi untuk pengurusan hak pensiun telah lengkap dan diserahkan ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Nias Barat. Namun, hingga saat ini proses tersebut mandek total di tingkat daerah karena Bupati Eliyunus Waruwu belum bersedia menandatangani surat pengantar/usulan resmi ke Kemendagri.
"Kami meminta perhatian dan intervensi langsung dari Bapak Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang ada. Hak pensiun ini adalah hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah purna tugas," ujar mantan pasangan pimpinan Nias Barat tersebut dalam keterangan bersamanya.
Baca Juga: Kobarkan Semangat Juang 45 dan Bambu Runcing Digital, Pemuda Nias Desak Presiden Mekarkan Provinsi
Kasus ini mencuat ke publik setelah Dr. Era-Era Hia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola kepemimpinan di Kabupaten Nias Barat saat ini.
Ia menilai hambatan birokrasi ini bermuatan politis dan tidak hanya berdampak pada mantan pejabat, melainkan sudah menjadi pola umum yang merugikan kesejahteraan masyarakat luas di Nias Barat.
Melalui surat bersama ini, Khenoki Waruwu dan Era-Era Hia berharap Kemendagri dapat segera memberikan kepastian hukum dan keadilan. Tembusan surat ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk pengawasan lebih lanjut di tingkat provinsi.
Editor : Redaksi