NIAS BARAT,bnewsnasional.id– Pasca dirilisnya pemberitaan pertama mengenai desakan audit terhadap Realisasi Anggaran 98% (Rp16.631.355.285,00) Dinas Perumahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat TA 2025, hingga hari ini belum ada tindakan nyata, klarifikasi, maupun iktikad baik dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Sikap abai yang dipertontonkan oleh Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, beserta jajaran dinas terkait kini memicu gelombang sinisme dan tanda tanya besar dari masyarakat serta warganet: Mengapa laporan di atas kertas begitu sempurna, namun gentar saat ditantang uji fisik di lapangan?.
Melihat bungkamnya otoritas daerah, kami menegaskan bahwa angka serapan fantastis mencapai 98,10Úri total pagu Rp16,9 Miliar ini tidak boleh hanya menjadi pajangan administratif.
Baca Juga: Terseret Nama Bupati Nias Barat dalam Kasus RS Pratama Nias? Ini Fakta dalam Dokumen Dakwaan.
Jika tidak ada sinkronisasi fisik yang transparan, maka ada indikasi kuat terjadinya manipulasi laporan yang berpotensi melanggar hukum berlapis.
Jeratan Hukum Berlapis: UU Tipikor, Perpres Pengadaan, dan UU ASN
Sikap mendiamkan kejanggalan anggaran publik ini berpotensi menyeret para pemangku kebijakan di Nias Barat ke dalam pelanggaran 3 instrumen hukum utama:
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Jika angka penyerapan Rp15,5 Miliar pada Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta Belanja Modal Persampahan sebesar Rp3,98 Miliar terbukti tidak sesuai dengan volume dan kualitas fisik di lapangan, maka oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
2. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Besarnya alokasi Belanja Modal fisik pada sektor PSU dan Lingkungan Hidup wajib tunduk pada Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018.
Tiadanya transparansi pasca-berita pertama memicu kecurigaan publik adanya pelanggaran prinsip pengadaan yang akuntabel. Setiap indikasi kickback, kolusi dengan vendor, atau pengaturan tender secara sepihak adalah pelanggaran berat terhadap aturan turunan Perpres ini.
3. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
Sikap tidak responsif dari jajaran birokrasi Nias Barat merupakan bentuk nyata pelanggaran UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap pejabat dan pegawai ASN terikat pada kode etik untuk menjaga integritas, bersikap transparan, serta bertanggung jawab penuh kepada publik. Menutup diri dari pengawasan masyarakat adalah bukti runtuhnya asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Desakan Publik dan Peringatan Keras
Publik dan warganet di berbagai platform digital kini terus mengawal pergerakan kasus ini. Anggaran belasan miliar rupiah yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Nias Barat dalam bentuk infrastruktur hunian dan kebersihan lingkungan, tidak boleh menguap demi kepentingan segelintir oknum.
Melalui Siaran Pers Kedua ini, kami menegaskan tuntutan:
• Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan APH Daerah untuk segera melakukan uji petik silang dan memanggil Bupati Nias Barat serta Kepala Dinas terkait guna mencocokkan dokumen LPJ dengan kondisi fisik di lapangan.
• Menuntut transparansi penuh atas penanganan Rumah Tidak Layak Huni yang diklaim terserap 100% (Rp512 Juta), agar dibuka data penerima manfaatnya secara terang benderang.
"Jika Pemkab Nias Barat merasa bersih, mengapa harus risih dan bungkam? Kegagalan merespons berita pertama adalah bukti awal bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Kami tidak akan berhenti menyuarakan ini bersama warganet hingga tim audit independen pusat turun ke Nias Barat.
Editor : Redaksi