Lahan Warisan 2.220 Meter di Plakaran Memanas, Pohon Bambu Tiba-tiba Diklaim Milik Orang Lain

avatar Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id — Persoalan lahan di Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi perhatian. Kali ini, persoalan menyangkut sebidang tanah seluas sekitar 2.220 meter persegi yang disebut merupakan tanah warisan keluarga dan di atasnya terdapat sejumlah pohon bambu.

Pemilik lahan menyampaikan bahwa tanah tersebut diperoleh sebagai warisan dari orang tua dan kakeknya. Selama ini, lahan tersebut berada dalam penguasaan keluarganya.

Baca Juga: Diduga Serang Sejumlah Kades, Akun TikTok “Gerakan Rakyat” Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Namun, persoalan muncul ketika pemilik lahan bermaksud menebang pohon bambu yang tumbuh di atas tanah tersebut.

Menurut pemilik lahan, dirinya sempat meminta seorang tukang untuk menebang pohon bambu. Akan tetapi, kegiatan tersebut tiba-tiba mendapat larangan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik pohon bambu.

"Tanah ini saya dapat warisan dari orang tua dan kakek saya. Saya sempat menyuruh tukang untuk menebang pohon bambu tersebut. Tapi tiba-tiba ada orang yang melarang karena mengaku pohon bambu tersebut miliknya," ujar pemilik lahan.

Menurut keterangannya, pihak yang mengklaim pohon bambu tersebut menyebut bahwa tanaman itu sebelumnya dititipkan kepada kakek pemilik lahan untuk ditanam di atas tanah tersebut.

"Dia mengatakan pohon bambu itu miliknya yang dulu dititipkan melalui kakek saya untuk ditanam di tanah tersebut," lanjut pemilik lahan.

Pemilik lahan juga mengaku sempat mendapat peringatan ketika hendak melakukan penebangan.

"Dia bahkan sempat mengancam, kalau pohon bambu ini ditebang lagi akan saya laporkan," ungkapnya, menirukan pernyataan pihak yang disebut mengklaim pohon bambu tersebut.

Baca Juga: Luruskan Simpang Siur Informasi, HP Tukang di SDN Sendeng 1 Bangkalan yang Sempat Hilang Kini Telah Kembali

Klaim tersebut kini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kepemilikan pohon bambu yang berada di atas lahan seluas 2.220 meter persegi tersebut.

Pemilik lahan mempertanyakan dasar klaim tersebut karena menurut keterangannya, tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang diperoleh dari orang tua dan kakeknya.

Persoalan ini juga perlu diperjelas dengan melihat riwayat tanah dan tanaman bambu tersebut. Apabila memang terdapat kesepakatan atau penitipan tanaman kepada pemilik lahan sebelumnya, tentu hal tersebut perlu dibuktikan melalui keterangan para pihak maupun bukti pendukung lainnya.

Sebaliknya, pihak yang mengklaim pohon bambu juga memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar klaimnya secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman atau konflik antarwarga.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan tanah, riwayat penguasaan lahan, batas bidang tanah, serta keterangan mengenai asal-usul dan kepemilikan pohon bambu.

Baca Juga: Estafet Kepemimpinan Puskesmas Arosbaya: Hamid Resmi Gantikan dr. Anita Oktavia

Pemerintah Desa Plakaran diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut mengklaim kepemilikan pohon bambu tersebut belum memberikan keterangan langsung kepada media. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan versi dan dasar klaimnya.

Persoalan ini kini menyisakan pertanyaan: atas dasar apa pohon bambu yang tumbuh di atas lahan warisan seluas 2.220 meter persegi tersebut diklaim sebagai milik pihak lain?

(Team/Red)

Berita Terbaru