SIROMBU,bnewsnasional.id– Pelaksanaan program Bantuan Pemerintah untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPTD SMP Negeri 1 Sirombu kini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini menelan dana fantastis sebesar Rp1.032.990.000 (Satu miliar tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Proyek nasional yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kamonidasmen), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Direktorat Sekolah Menengah Pertama ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik. Diduga kuat pengelola tidak transparansi terkait pengelolaan dana revitalisasi tersebut.
Baca Juga: Terseret Nama Bupati Nias Barat dalam Kasus RS Pratama Nias? Ini Fakta dalam Dokumen Dakwaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, pihak pengelola terkesan menutup-nutupi rincian penggunaan anggaran berskala besar tersebut dari publik.
Kondisi ini diperparah dengan sikap dari pihak otoritas sekolah. Menurut sumber informasi yang sama, Kepala Sekolah UPTD SMP Negeri 1 Sirombu memilih untuk menutup diri dan enggan memberikan keterangan ataupun klarifikasi yang jelas saat dipertanyakan mengenai detail realisasi anggaran belanja proyek revitalisasi ini.
Masyarakat berharap agar instansi terkait, khususnya Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan audit menyeluruh.
Transparansi anggaran sangat mutlak diperlukan agar bantuan pemerintah ini benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, demi kemajuan fasilitas pendidikan di wilayah Sirombu.
Editor : Redaksi