Diduga Serang Sejumlah Kades, Akun TikTok “Gerakan Rakyat” Dilaporkan ke Polres Bangkalan

avatar Hanif

Bangkalan,bnewsnasional.id — Polemik sejumlah konten di media sosial kembali bergulir ke ranah hukum. Bangkalan Berbagi Kwanyar resmi melaporkan akun TikTok “Gerakan Rakyat” ke Polres Bangkalan menyusul sejumlah unggahan yang dinilai meresahkan dan diduga menyerang nama baik beberapa kepala desa di Kecamatan Kwanyar.

Laporan tersebut ditempuh setelah muncul keberatan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh materi konten yang beredar. Pelapor meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat isi video, tetapi juga menelusuri sumber informasi, proses pembuatan konten, komunikasi dengan pihak yang disebut dalam unggahan, hingga motif di balik penyebarannya.

Baca Juga: Lahan Warisan 2.220 Meter di Plakaran Memanas, Pohon Bambu Tiba-tiba Diklaim Milik Orang Lain

Koordinator Kecamatan Bangkalan Berbagi Kwanyar, Moh. Ali Wafa, menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang melalui mekanisme hukum.

“Kami tidak pernah mengatakan bahwa kepala desa kebal kritik. Kritik itu bagian dari kontrol sosial. Tetapi kritik harus memiliki dasar, data, dan mekanisme konfirmasi. Jangan sampai tuduhan dilempar ke ruang publik sementara pihak yang disebut tidak diberikan kesempatan menjelaskan,” tegas Ali.

Menurutnya, persoalan menjadi semakin serius karena pihaknya juga menyerahkan informasi kepada penyidik terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp800 ribu yang disebut sebagai biaya takedown video kepada sejumlah pihak yang keberatan terhadap konten tersebut.

Ali menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai informasi tersebut. Namun, apabila dugaan itu benar dan permintaan uang berkaitan dengan penghapusan konten atau penghentian penyebaran video, menurutnya hal tersebut perlu diperiksa secara mendalam oleh aparat penegak hukum.

“Angka Rp800 ribu itu kami serahkan sebagai informasi kepada penyidik untuk dibuktikan. Kami tidak mau menuduh. Yang harus menjawab adalah bukti, komunikasi dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Ia menilai media sosial tidak boleh berubah menjadi ruang untuk memberikan tekanan kepada seseorang hanya karena adanya perbedaan kepentingan atau keberatan terhadap sebuah konten.

Baca Juga: Luruskan Simpang Siur Informasi, HP Tukang di SDN Sendeng 1 Bangkalan yang Sempat Hilang Kini Telah Kembali

“Kalau memang ada dugaan penyimpangan kepala desa, silakan buka datanya. Kalau ada bukti, sampaikan. Tetapi jangan kemudian kritik dijadikan pintu untuk melakukan tekanan ataupun meminta sejumlah uang. Kalau memang ada dugaan pidana, biarkan polisi yang menguji,” katanya.

Bangkalan Berbagi Kwanyar meminta Polres Bangkalan memeriksa secara menyeluruh materi unggahan akun tersebut, termasuk video yang dipersoalkan, sumber informasi, bukti pendukung, komunikasi dengan pihak-pihak terkait serta informasi mengenai dugaan permintaan biaya takedown.

Ali juga menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya untuk membungkam kritik maupun aktivitas masyarakat di media sosial.

“Justru kami ingin ada batas yang jelas. Kritik tetap boleh, kontrol sosial tetap boleh, bahkan harus ada. Tetapi kebebasan berbicara juga harus dibarengi tanggung jawab, verifikasi dan hak jawab,” tegasnya.

Baca Juga: Estafet Kepemimpinan Puskesmas Arosbaya: Hamid Resmi Gantikan dr. Anita Oktavia

Menurutnya, persoalan tersebut kini berada pada ranah pembuktian.

“Jangan ada yang merasa paling benar sebelum fakta diperiksa. Kalau kontennya benar, tentu harus bisa dipertanggungjawabkan datanya. Kalau ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Dan kalau ternyata tidak terbukti, juga harus dihentikan. Semuanya harus berdasarkan bukti,” pungkas Ali.

Laporan tersebut kini menjadi bahan pemeriksaan aparat penegak hukum. Selanjutnya, publik menunggu proses klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.(Team/Red)

Berita Terbaru