Terseret Nama Bupati Nias Barat dalam Kasus RS Pratama Nias? Ini Fakta dalam Dokumen Dakwaan.

avatar Redaksi

GUNUNGSITOLI ,bnewsnasional.id— Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam perkembangan perkara tersebut, muncul perbincangan di tengah masyarakat dan media sosial mengenai nama Eliyunus Waruwu, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Nias Barat dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias.

Baca Juga: Diduga Hindari Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Anggaran BOSP Tahap I Tahun 2026 Rp 238 , Kepsek 1 Sirombu Pilih Kabur

Namun, berdasarkan uraian dokumen dakwaan yang menjadi dasar pemberitaan, penting untuk membedakan antara pihak yang disebut sebagai saksi dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli disebut telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara PDS-12/L.2.22/Fd.1/06/2026 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa yang disebut dalam bahan dakwaan adalah Ir. Lianus Ndruru, MM, yang bertindak sebagai Manajemen Konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, yang pembangunannya menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

Nilai potensi kerugian keuangan negara yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp870.767.690,53, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Nias.

Nama Eliyunus Waruwu Disebut, Tetapi Dalam Posisi sebagai Saksi
Perbincangan mengenai nama Eliyunus Waruwu kemudian berkembang di tengah masyarakat.

Dalam uraian dakwaan yang menjadi bahan pemberitaan, Eliyunus Waruwu disebut dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Namanya disebut berkaitan dengan sejumlah pertemuan koordinasi teknis yang berlangsung untuk membahas persoalan pembangunan RSU Pratama yang mengalami kendala di lapangan.

Dalam uraian tersebut, Eliyunus disebut pernah memfasilitasi pertemuan koordinasi teknis di Rektorat Universitas Nias atas permintaan pihak Dinas Kesehatan. Pertemuan itu turut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Manajemen Konstruksi.

Pertemuan tersebut disebut dilakukan untuk mencari solusi terhadap hambatan teknis serta keterlambatan progres pembangunan.

Dengan demikian, penyebutan nama seseorang dalam dokumen perkara sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai terdakwa atau terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat Diduga Kebal Hukum, Abaikan Teguran Bupati dan Tantang APH Terkait Anggaran Rp268 M

Proyek Bernilai Puluhan Miliar
Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias sebelumnya direncanakan pada 2019 di Desa Lasara Idanoi.

Kemudian pada November 2021, lokasi pembangunan diusulkan berpindah ke Desa Hilizoi, Kecamatan Gido.

Untuk pembangunan tersebut dialokasikan anggaran DAK Fisik Kesehatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp39,2 miliar.

Dalam perkara yang bergulir, jaksa menguraikan adanya dugaan persoalan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Salah satu hal yang disebut dalam dakwaan adalah dugaan pengaturan proses lelang serta penggunaan perusahaan pihak lain dalam proses tender.

Proyek kemudian mengalami kendala teknis, antara lain persoalan kondisi tanah yang disebut tidak sesuai dengan data sondir awal, sehingga berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Jaksa Ajukan Dakwaan Korupsi
Dalam dakwaan primair, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Realisasi Anggaran 2025  99%  Diduga Hanya "Atas Kertas", Proyek DPKPLH Nias Barat Mangkrak dan Sia-Sia

Selanjutnya, perkara akan diperiksa melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan untuk menguji dakwaan jaksa, alat bukti, keterangan para saksi, serta pembelaan terdakwa.

Publik Diminta Tidak Terjebak Desas-desus
Bergulirnya perkara ini tentu menjadi perhatian publik, terlebih karena proyek yang diperkarakan berkaitan dengan pembangunan fasilitas kesehatan dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Namun, informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab secara pidana harus merujuk pada fakta persidangan dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan penyebutan nama di media sosial.

Untuk saat ini, berdasarkan bahan dakwaan yang menjadi dasar pemberitaan, nama Eliyunus Waruwu disebut dalam kapasitas sebagai saksi, sementara pihak yang didakwa dalam perkara tersebut adalah terdakwa yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, fakta-fakta persidangan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh keterangan, bukti, serta peran masing-masing pihak dalam perkara pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias tersebut.

Catatan redaksi: Status hukum setiap pihak tetap mengacu pada proses peradilan dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terbaru