Utema Gulo Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Hoaks Dana BOSP SMPN 1 Sirombu

avatar Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnasional– Tokoh masyarakat sekaligus narasumber, Utema Gulo, melayangkan kecaman keras terhadap salah satu media online, Suararakyattanimbar.site. Kecaman tersebut dipicu oleh pemberitaan pada 1 Oktober 2026 yang menuding dirinya telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait polemik anggaran sekolah.
Tudingan hoaks ini berkaitan erat dengan isu hangat di UPTD SMP Negeri 1 Sirombu. Kasus tersebut awalnya mencuat setelah media Metronewstv.co.id menerbitkan berita investigasi pada 27 Agustus 2026 dengan tajuk "Pengelolaan Dana BOSP SMP Negeri 1 Sirombu Diduga Tak Sesuai, Realisasi Anggaran Dipertanyakan".

Utema Gulo menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolah tersebut didasari oleh data dan fakta lapangan yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai klaim sepihak dari Suararakyattanimbar.site merupakan bentuk penggiringan opini publik yang tidak berdasar dan merugikan integritas pribadinya.
"Saya mengecam keras tuduhan tersebut. Informasi yang disiarkan sebelumnya memiliki dasar yang jelas terkait kondisi tata kelola di SMP Negeri 1 Sirombu. Menyebut hal itu sebagai hoaks tanpa melakukan verifikasi yang berimbang adalah tindakan yang mencederai Kode Etik Jurnalistik," ujar Utema Gulo dalam pernyataan resminya, Jumat (2/10/2026).
Utema mengungkapkan kepada awak media bahwa informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOSP tersebut diperoleh dari rekan seprofesi jurnalis berinisial AFG, yang aktif melakukan peliputan di wilayah Nias Barat.

Baca Juga: Dugaan Penyebaran Rekaman Privat Dilaporkan ke Penegak Hukum, Setiaman Zebua Minta Asal-Usul Video Diungkap

Tindakan media yang menuduh narasumber menyebarkan hoaks tanpa melakukan verifikasi atau hak jawab, serta melakukan pembunuhan karakter (character assassination), dapat dijerat oleh sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersPasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 & 3): Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk, serta selalu menguji informasi (verifikasi).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)Pasal 27A: Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal 310 (Pencemaran Nama Baik): Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran.
Utema mendesak pihak-pihak terkait untuk fokus pada substansi transparansi pengelolaan dana pendidikan di Nias Barat, ketimbang melakukan pembunuhan karakter terhadap pihak yang menyuarakan kritik publik. Mengingat kerugian moral dan pencemaran nama baik yang dialaminya, Utema Gulo menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus fitnah ini ke ranah hukum.

Baca Juga: Salah Seorang ASN Inisial DH Singgung Wartawan Terima Uang Rp20 Ribu dalam Komentar FB, Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Berita Terbaru