Hak Gaji Pensiun Dua Tahun Belum Diusulkan Pemkab, Mantan Wabup Nias Barat Surati Mendagri

avatar Redaksi

NIAS BARAT, bnewsNasional.id– Mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021–2025, Dr. Era Era Hia, M.Si., MM., secara resmi melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat belum mengusulkan hak gaji pensiunan bagi Bupati dan Wakil Bupati periode tersebut, meski masa jabatan telah berakhir selama dua tahun.Dalam keterangan tertulisnya, Dr. Era Era Hia mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelambatan birokrasi di Pemkab Nias Barat.

Baca Juga: Era-Era Hia Soroti Lambannya Pembahasan P-APBD 2026 Nias Barat: “Jangan Terulang Kembali, Karena Menyiksa Banyak Orang”

Berdasarkan pengecekan ke Bagian Fasilitasi Kepala Daerah Kemendagri, dokumen usulan dari daerah ternyata belum pernah dikirimkan.

Padahal, draf surat pengajuan telah disiapkan oleh Kabag Tapem Nias Barat sejak awal Juli 2026, namun hingga kini belum ditandatangani oleh Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, M.Si."Semua administrasi yang menjadi kewajiban kami sudah terpenuhi. 

Kami juga sudah dua kali menyurati Bupati pada April dan Juni 2026, tetapi tidak ada respons. Hak pensiun ini dilindungi undang-undang, jadi sangat disayangkan jika ditahan tanpa alasan yang jelas," ujar Era Era Hia.

Klarifikasi dan Kejanggalan Tuduhan Aset Pendopo Selain persoalan hak pensiun, mantan Wakil Bupati juga memberikan klarifikasi tegas mengenai isu miring di media sosial terkait pemindahan aset dari Pendopo Wakil Bupati.

Ia membantah keras tuduhan sepihak tersebut dan menyatakan bahwa seluruh proses pemindahan barang telah sesuai prosedur dan atas izin resmi.

Kronologi penyelesaian aset pendopo dijabarkan sebagai berikut:

Baca Juga: Pecah Rekor Paling Terlambat se-Indonesia, Nias Barat Baru Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 di Akhir September.

Pemeriksaan Resmi: Menjelang akhir masa jabatan pada awal 2025, pengecekan inventaris telah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat, Kabid Aset, Bagian Umum, Pengelola Barang, serta dihadiri oleh Bupati terpilih.

Arahan Penghapusan: 
Tim pendata dan Bupati terpilih saat itu menyatakan bahwa barang-barang tersebut telah menyusut nilainya, sehingga dapat dihapus dari daftar aset dan boleh diambil jika diperlukan. Pemindahan ini diperkuat oleh izin tertulis Bupati via WhatsApp pada 20 Maret 2025.

Pengajuan Lelang Resmi: Mantan Wabup juga telah mengajukan surat permohonan tertulis pada 4 Maret 2025 untuk membeli aset tersebut melalui mekanisme pelelangan resmi, namun Pemkab tidak memberikan jawaban.

Dr. Era Era Hia juga mempertanyakan kemunculan Laporan Hasil Verifikasi tertanggal 27 Februari 2026 dan Nota Dinas Inspektorat tertanggal 20 Juli 2026. Ia menilai dokumen tersebut sarat kejanggalan karena baru diterbitkan setelah dirinya meninggalkan pendopo selama 1,5 tahun.

Baca Juga: Sikap Kepsek Lempar Bola Panas ke Inspektorat, Misteri Dana BOSP Rp2,3 Miliar SMKN 1 Tuhemberua Kian Memanas

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya tidak keberatan jika aset tersebut harus dikembalikan demi tertib administrasi.

Namun, Pemkab harus profesional dan mengonfirmasikannya terlebih dahulu sesuai arahan yang pernah disepakati, bukan malah menjadikannya alasan untuk menahan hak pensiun kami," pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nias Barat menyatakan bahwa Surat Keterangan Bebas Aset dari Sekretariat masih dalam proses. Sementara itu, Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, M.Si, dan Pj Sekda Ernawati Gulo belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini.

Berita Terbaru