Kemendagri Minta Data Daerah Krisis Anggaran Gaji ASN & PPPK, Kondisi Keuangan Nias Barat Jadi Sorotan

avatar Redaksi

Nias Barat,bnewsNasional.id– Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat edaran nomor 900.1/5044/SJ tertanggal 5 Juli 2026. Surat ini menginstruksikan seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia untuk segera melaporkan data Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mampu membayarkan belanja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, ditegaskan bahwa Pemda yang mengalami kendala keuangan wajib menyampaikan data jumlah pegawai, realisasi belanja pegawai, serta nominal kekurangan anggaran secara objektif dan akurat. 

Baca Juga: Viral! APBD Ratusan Miliar Nias Barat Disebut Jadi 'Bangkai Babi', Dermawan Daeli Desak DPRD Makzulkan Bupati Eliyunus


Langkah ini diambil untuk memetakan kondisi riil kapasitas fiskal daerah secara nasional.Nias Barat Masuk Radar Evaluasi NasionalPenerbitan surat ini bertepatan dengan gejolak yang terjadi di Kabupaten Nias Barat. Hingga akhir Juni 2026, gaji para tenaga PPPK-PW dan perangkat desa di 105 desa di wilayah tersebut dilaporkan belum dicairkan selama enam bulan berturut-turut. Situasi ini memicu kekhawatiran publik mengenai stabilitas dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Baca Juga: Viral! Supir Truk Sebut Babi Muatan Diduga Pembawa Virus ASF Adalah Milik Bupati Nias Barat : Netizen Heboh, Masyarakat

Kemendagri mewajibkan seluruh daerah yang terdampak untuk mengisi laporan keuangan secara transparan melalui tautan resmi: https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027. 

Surat edaran ini juga telah ditembuskan langsung kepada Menteri Dalam Negeri sebagai laporan utama.Batas Waktu Pengumpulan Data Sangat TerbatasMengingat urgensi perbaikan anggaran, Kemendagri memberikan tenggat waktu yang sangat ketat. Seluruh data laporan keuangan daerah harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.Untuk koordinasi dan konfirmasi teknis pengisian data, Pemda dapat menghubungi narahubung resmi Ditjen Bina Keuangan Daerah:Sdr. Ahmad Furqon (0895-0479-7685)Sdri. Syafina (0897-2123-273)

Baca Juga: "Uang Rakyat Jadi Bangkai di Hilimayo, Pj Kades Salahkan Wabah Babi Tapi Takut Beberkan Nilai Anggaran ke Publik"

Langkah responsif Pemkab Nias Barat dalam sisa waktu yang ada kini menjadi perhatian utama masyarakat. Keterbukaan Pemda dalam melaporkan kondisi yang sebenarnya akan menentukan arah kebijakan serta intervensi anggaran dari pemerintah pusat ke depannya.

Berita Terbaru