NIAS SELATAN,bnewsNasional.id– Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran publik kembali melanda wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Lolohowa, Kecamatan Lolowau, Herman Jaya Halawa, S.Th, menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan penarikan ilegal Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, dana tersebut diklaim mengalir kepada seorang pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan bernama Daskar.
Dugaan penarikan dana ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp warga diunggah oleh akun sosial media atas nama Beni Waruwu.
Dalam bukti percakapan tersebut, warga secara terbuka meminta transparansi dan pertanggungjawaban dari Sekdes Lolohowa terkait aliran dana desa tersebut. Warga meminta bukti transaksi otentik, namun pihak Sekdes terkesan mempersulit dengan alasan bahwa bukti fisik berada di kediamannya di Teluk Dalam. Hingga saat ini, bukti transaksi tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada publik.
Tindakan Sekdes yang secara aktif melakukan penarikan anggaran dinilai telah melangkahi kewenangannya dan mencederai asas tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Berdasarkan regulasi, Sekretaris Desa sama sekali tidak memiliki otoritas hukum untuk menarik atau mencairkan uang dari Bendahara Desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Lebih memprihatinkan, Kepala Desa Lolohowa diduga melakukan pembiaran dan menyetujui tindakan di luar batas wewenang yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.
Sorotan Hukum dan Pelanggaran
Undang-Undang
Tindakan penyalahgunaan wewenang dan indikasi transaksi gelap yang melibatkan Dana Desa serta aparatur dinas ini diduga keras melanggar beberapa instrumen hukum positif di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 huruf b dan g: Menegaskan bahwa perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.Pasal 51 huruf b dan g: Mengatur larangan serupa bagi perangkat desa agar tidak melakukan tindakan koruptif, kolutif, nepotisme, serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Berdasarkan regulasi teknis ini, pengelolaan kekayaan dan keuangan desa sepenuhnya dikelola oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yaitu Kepala Desa, dan dilaksanakan oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri dari Kaur dan Kasi selaku pelaksana kegiatan. Sekdes bertindak sebagai koordinator, sementara fungsi bendahara desa adalah menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran desa. Tidak ada klausul hukum yang membolehkan Sekdes memegang atau menarik langsung uang desa dari bendahara untuk diserahkan kepada pihak luar.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika penarikan dana sebesar Rp14 juta tersebut terbukti mengalir ke pegawai PMD dengan tujuan gratifikasi, pelicin, atau pemerasan, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara) dan Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan).
Desakan Audit Total
Merespons polemik yang terus menggelinding bebas ini, masyarakat Desa Lolohowa mendesak pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera bertindak secara konkret. Warga meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa TA 2025 di Desa Lolohowa. Evaluasi mendalam diperlukan guna memutus mata rantai pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan hak-hak masyarakat desa.
Hingga draf siaran pers ini diterbitkan, upaya konfirmasi formal telah dilayangkan kepada Sekdes Lolohowa Herman Jaya Halawa, S.Th, pegawai PMD Nias Selatan Daskar, serta Kepala Desa Lolohowa dan Camat Lolowau. Namun, seluruh pihak terkait memilih bungkam dan belum memberikan respon resmi atau hak jawab mereka terkait skandal dana desa tersebut.
Catatan Redaksi:
Pihak media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan hukum yang inkrah, dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi segenap pihak yang disebutkan dalam rilis pers ini.
Editor : Redaksi