Bangkalan,BnewsNasional.id — Polemik dugaan penarikan uang terhadap pedagang dalam kegiatan Kemah Temu Galang di Desa Tambegan, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, memasuki babak klarifikasi.
Panitia kegiatan dan Pemerintah Desa Tambegan secara tegas membantah keterlibatan mereka dalam penarikan uang kepada pedagang. Keduanya menyatakan tidak pernah membuat aturan ataupun memberikan mandat kepada siapa pun untuk memungut uang kebersihan dari para pedagang.
Ketua pelaksana Kemah Temu Galang mengatakan, informasi mengenai pedagang yang diminta membayar Rp30 ribu untuk berjualan selama tiga hari justru baru diketahuinya setelah persoalan tersebut mencuat.
“Panitia tidak pernah meminta atau menarik uang kebersihan kepada pedagang. Kalau memang ada yang melakukan penarikan, itu bukan dari panitia,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam kegiatan yang mewajibkan pedagang membayar sejumlah uang untuk mendapatkan tempat berjualan. Karena itu, apabila terdapat pihak yang melakukan penarikan dengan membawa-bawa nama kegiatan, hal tersebut perlu diperjelas.
Kades: Jangan Seret Nama Pemdes
Kepala Desa Tambegan juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pungutan terhadap pedagang selama kegiatan berlangsung.
Baca Juga: Gerak Jalan Umum Arosbaya Besok, Camat Tegaskan Peserta Wajib Jaga Etika dan Kesopanan
“Saya tidak mengetahui kalau ada pedagang yang dimintai uang Rp30 ribu. Dari pihak desa maupun panitia tidak pernah meminta pungutan uang kebersihan,” ungkapnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan baru: siapa sebenarnya yang melakukan penarikan dan atas dasar kewenangan apa uang tersebut diminta dari pedagang?
Sebab, sebelumnya sejumlah pedagang mengaku dimintai uang sebesar Rp30 ribu untuk berjualan selama tiga hari. Bahkan, salah seorang pedagang mengaku hanya mampu memberikan Rp5 ribu karena dagangannya sedang sepi.
Kondisi tersebut membuat persoalan tidak cukup berhenti pada bantahan panitia dan pemerintah desa. Jika benar terjadi penarikan, pihak yang melakukan pungutan perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada pedagang maupun masyarakat.
Baca Juga: Batas Tanah Buduran Disorot, Thomas AG: Jangan Ada Klaim dan Pengukuran Sepihak
Panitia dan Pemerintah Desa Tambegan menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan pungutan resmi kegiatan dan bukan pula kebijakan pemerintah desa.
Mereka berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif sehingga tidak terjadi pencatutan nama panitia maupun pemerintah desa.
Dengan demikian, fokus persoalan kini bergeser pada pihak yang diduga melakukan penarikan uang kepada pedagang, bukan kepada panitia atau Pemerintah Desa Tambegan yang telah memberikan klarifikasi dan menyatakan tidak pernah menetapkan pungutan tersebut.(Team/Red)
Editor : Redaksi