Bangkalan, bnewsnasional.id - Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bangkalan memicu gelombang kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Sikap elite organisasi profesi guru tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai seorang pendidik, sekaligus menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap regulasi hukum di Indonesia.
Kritik tajam salah satunya datang dari praktisi hukum asal Bangkalan, Rofii. Ia secara gamblang menyebut bahwa narasi yang dibangun oleh Ketua PGRI Bangkalan sangat tidak pantas dan berpotensi menyeret yang bersangkutan ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran pidana.
Baca Juga: Siswa SMK Negeri 1 Kamal Borong Medali di Kejuaraan Dragonshot Ki Hajar Dewantara 2026
Menurut Rofii, tindakan Ketua PGRI Bangkalan yang terkesan resisten terhadap fungsi pengawasan publik membuktikan bahwa sang tokoh gagal memahami esensi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Menyikapi Ketua PGRI Bangkalan itu menurut kami tidak pantas lah. Disampaikan oleh seorang pendidik, apalagi ini menduduki jabatan di suatu organisasi profesi. Itu sangat menggambarkan bahwa dia itu tidak memahami undang-undang keterbukaan informasi publik," ujar Rofii Sabtu(23/05/2026)
Ia juga menyayangkan adanya stereotipe di masyarakat yang menganggap bahwa seorang guru otomatis memahami segala hal. Kasus ini menjadi preseden buruk yang memperlihatkan bahwa seorang pemimpin organisasi guru pun justru harus kembali memegang buku dan belajar lagi.
Baca Juga: PGRI Bangkalan Anti Kritik? Ancam Somasi Media, Pernyataan Ketua Dinilai Lecehkan Pers dan LSM
"Jadi kesannya walaupun sudah menjadi guru, kayaknya tidak bisa (dianggap paham semua), karena guru dianggap paham semua. Sehingga ini perlu belajar lagi. Jadi perlu belajar tentang undang-undang keterbukaan informasi publik," cetusnya.
Secara hukum, jika ada pihak, baik dari insan pers maupun LSM yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya secara institusi melalui pernyataan tersebut, jalur pidana sangat terbuka lebar untuk ditempuh.
"Mungkin itu, justru pernyataan Ketua PGRI ini yang bisa dilaporkan ke kepolisian," pungkas Rofii mengakhiri Keterangannya.
Baca Juga: Rob Terjang Permukiman Pesisir Arosbaya, Warga Nilai Penanganan Pemerintah Masih Lamban
Hingga berita ini diturunkan, gelombang desakan agar Ketua PGRI Bangkalan meminta maaf secara terbuka atau memberikan klarifikasi atas pernyataannya terus mengalir dari berbagai aliansi media dan aktivis kontrol sosial di Bangkalan."Tutupnya
(Team/Red)
Editor : Redaksi