Surabaya, bnewsnasional.id – Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Jawa Timur kembali disorot. Kasus penangkapan tiga warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berinisial RI, NG, dan TI, memicu pertanyaan besar terkait dugaan praktik transaksional dalam proses penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan dilakukan oleh tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa, 28/4/26.
Baca Juga: Setor Rp20 Juta Diduga Jadi Syarat Bebas, Praktik Transaksional Rehabilitasi di Polda Jatim Mencuat
Awalnya, petugas mengamankan RI dan NG di kediaman NG saat diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Di lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap (bong), korek api, serta sabu dengan berat bruto 0,5 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua terduga. Alhasil, petugas bergerak menuju rumah TI yang diduga berperan sebagai pemasok. Di rumah TI, tim kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital dan sabu seberat 1,5 gram. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sayangnya proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai prosedur penegakan hukum yang bersih, diduga dinodai oleh upaya negosiasi non-formal oleh oknum petugas. Sumber tepercaya yang enggan disebutkan identitasnya membeberkan adanya dugaan mahar bernilai fantastis agar para terduga bisa menghirup udara bebas.
Menariknya, perlakuan yang diterima ketiga terduga justru berbeda-beda pertama,
Terduga RI Diduga dikenakan biaya sebesar Rp20 juta. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, keesokan harinya pada Rabu, 29/4/26, RI sudah dilepaskan dan kembali ke rumahnya. Keterangan ini diperkuat oleh pengakuan langsung RI melalui rekaman video.
Kedua, terduga NG Diduga sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh oknum PH berinisial BI. Ibu kandung NG yang merasa tidak mampu mencoba menawar di angka Rp20 juta agar disamakan dengan RI. Namun, permintaan tersebut justru mendapat respons miring. Menurut narasumber, PH inisial BI berseloroh, "Ditawar-tawar kayak nawar lombok (cabai).
Baca Juga: Dugaan Praktik "Lepas Tangkap" Kasus Judi Online di Jember Mencuat, Nama Subdit Jatanras Terseret
Ketiga, terduga TI yang awalnya diindikasikan sebagai bandar ini, diduga menyerahkan dana tebusan atau upeti khusus yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp100 juta agar terbebas dari jerat hukum.
Rentetan kejadian ini menyisakan sejumlah kejanggalan krusial. Jika dalih pembebasan atau penanganan cepat ini didasarkan pada mekanisme rehabilitasi, proses yang terjadi pada RI terkesan sangat instan dan melompati aturan.
Mengacu pada Peraturan BNN RI Nomor 1 Tahun 2019, proses asesmen medis dan hukum untuk menentukan hak rehabilitasi memiliki tahapan, durasi, serta mekanisme ketat yang melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Publik pun mempertanyakan, apakah dibenarkan secara hukum adanya penyerahan uang tunai secara langsung kepada oknum aparat dalam proses pengajuan rehabilitasi? Serta, apakah ada celah regulasi yang membolehkan pengalihan status perkara melalui mekanisme non-formal di luar pengadilan?
Baca Juga: Dihantam, Diancam, hingga Lahan Dirusak: Warga Camplong Ultimatum Polisi, Siap Lapor ke Propam
Selain itu, awak media telah melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp kepada pihak yang disebut sebagai Penasihat Hukum (PH) bernama BI. Melalui pesan singkat, Budi membantah keras seluruh tudingan tersebut. 20/5/26 sekiranya pukul 09.16 wib.
"Gak benar mas," tegas Budi singkat.
Kendati ada bantahan resmi, awak media mengantongi bukti kuat berupa rekaman video pengakuan dari orang tua dan saudara terduga yang secara gamblang menyebut keterlibatan nama yang bersangkutan dalam proses pemulangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari Bidpropam Polda Jatim untuk mengusut tuntas dugaan praktik transaksional ini demi menjaga marwah institusi kepolisian.(Team/Red)
Editor : Redaksi