Korupsi di SMPN 3 Tugala Oyo: Dana Revitalisasi Rp 2,5 Miliar Raib, LSM Gmicak Desak Kejaksaan Gunungsitoli Usut Tuntas
Gunungsitoli,bnewsnasional.id - Noverius Sadaawa Sekjen LSM Gmicak desak Kejaksaan Gunungsitoli untuk segera memproses laporan dugaan indikasi korupsi di Pembangunan Revitalisasi SMPN 3 Tugala Oyo senilai Rp 2.523.000.000. Laporan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dana revitalisasi pembangunan sekolah tersebut.
Baca Juga: Lalap sijago Merah Rumah di Desa Silima Banua Pemerintah Nias Utara Prihatin.
Masyarakat Nias Utara berharap agar Kejaksaan Gunungsitoli dapat menangani laporan ini secara transparan dan profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dugaan korupsi ini diduga melibatkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
LSM Gmicak meminta kepada Kejaksaan Gunungsitoli untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana revitalisasi SMPN 3 Tugala Oyo dan mengusut tuntas kasus ini.
Kita berharap agar pihak-pihak yang terlibat dapat diberikan sanksi yang setimpal jika terbukti melakukan korupsi.
Pembangunan Revitalisasi SMPN 3 Tugala Oyo ini seharusnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut, namun jika dana revitalisasi disalahgunakan, maka akan berdampak pada kualitas pendidikan.
Masyarakat Nias Utara menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah.
Kejaksaan Gunungsitoli diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan kepada masyarakat terkait laporan ini.
Sekjen LSM Gmicak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat diberikan sanksi yang setimpal.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Gunungsitoli dalam mengusut kasus ini.
Masyarakat Nias Utara berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan tidak ada lagi penyimpangan dana revitalisasi sekolah.
Dana revitalisasi sekolah seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kita tunggu saja respons dari Kejaksaan Gunungsitoli terkait laporan ini.
Korupsi di SMPN 3 Tugala Oyo: Dana Revitalisasi Rp 2,5 Miliar Raib, LSM Gmicak Desak Kejaksaan Gunungsitoli Usut Tuntas
Editor : Redaksi