Judi Sabung Ayam Marak di Pasirian, Warga Lumajang Desak Polisi Bertindak Tegas

avatar Redaksi

Lumajang, bnewsnasional.id – Praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kembali marak. Aktivitas ilegal yang kini berpindah ke Dusun Siluman, Desa Pasirian, diketahui masih beroperasi hingga Sabtu 19/09/2026.

Kondisi ini memicu dugaan bahwa pengelola gelanggang judi tersebut kebal hukum. Sosok di balik perputaran uang ilegal ini disinyalir berinisial MO. Bisnis perjudian yang melibatkan nilai taruhan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta tersebut berjalan aman, seolah mendapat jaminan perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Situasi ini membuat warga kecewa karena pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pasirian terkesan menutup mata.

Baca Juga: Buron Sejak September 2024, DPO Narkoba M.S Masih Bebas Berkeliaran di Sampang

Semenjak kepemimpinan Kapolres Lumajang yang baru, maraknya ajang perjudian ini menimbulkan keprihatinan publik. Muncul tuduhan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut melemah.

Berdasarkan informasi dari narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan adanya praktik transaksi hukum. Modus operandi ini disinyalir melibatkan aliran dana pelicin untuk mengamankan kegiatan ilegal tersebut dari jerat hukum.

Baca Juga: Detik-Detik Operasi Senyap Pomal dan Intel AL Stop Belasan Kendaraan Muat Rokok Ilegal di Suramadu

"Kami warga Dusun Siluman berharap besar kepada Kapolres Lumajang untuk segera bertindak tegas dan membersihkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar salah satu warga.

Masyarakat setempat mendesak Kapolres Lumajang untuk bergerak cepat menindak tegas serta membersihkan internal kepolisian dari oknum yang diduga menjadi pelindung (baking) gelanggang sabung ayam ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum H. Utomo Minta Tunjukkan B.A Penyitaan Mesin, Penyidik Polresta Pati Tidak bersedia

Sorotan tajam kini tertuju pada Kapolsek Pasirian, IPTU Loni Roi Madhona, S.H., dan Kapolres Lumajang. Jika tidak ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada pengelola berinisial MO, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Lumajang dikhawatirkan akan merosot tajam.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polsek Pasirian maupun Polres Lumajang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)

Berita Terbaru