NIAS BARAT,bnewsnasional.id – Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Nias Barat, khususnya Komisi II, kini dipertanyakan besar-besaran oleh masyarakat. Lembaga legislatif tersebut diduga kuat melakukan praktik "main mata" dengan pihak kontraktor terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Cerah Medika yang hingga pertengahan Agustus 2026 ini tak kunjung selesai dan terancam mangkrak.
"Masyarakat menyorot tajam dugaan kongkalikong oknum DPRD Nias Barat yang dinilai sengaja membiarkan aktivitas pengerjaan fisik RSU Cerah Medika tetap berjalan di lapangan, padahal status kontrak kerja penyedia jasa tersebut secara hukum telah resmi diputus sejak 22 Mei 2026."
Dugaan "main mata" ini mencuat setelah janji Komisi II DPRD Nias Barat pada akhir Juli 2026 lalu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan turun langsung ke lapangan menguap tanpa realisasi. Tidak adanya tindakan tegas dari wakil rakyat memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya pembiaran yang melanggar sumpah jabatan demi melindungi kepentingan pihak rekanan.
Kondisi proyek di Nias Barat ini sangat kontras dengan komitmen pusat. Dalam pidato Sidang Tahunan Anggaran 2026-2027 di Gedung DPD RI, Presiden RI menyampaikan bahwa 21 unit rumah sakit Tahun Anggaran (TA) 2025 di seluruh Indonesia telah rampung. Namun di Nias Barat, proyek bernilai miliaran rupiah dari uang rakyat ini justru terkatung-katung karena diduga banyak ditutupi oleh pihak-pihak terkait.
Merespons kejanggalan ini, tokoh masyarakat dan warganet mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera mengambil tindakan nyata yang pro-rakyat. Kejaksaan diminta mengusut tuntas indikasi kerugian negara dan memeriksa keterlibatan DPRD serta pihak dinas terkait yang dinilai lalai dalam mengawasi anggaran strategis nasional ini.
Hingga draf ini diturunkan, Ketua Komisi II DPRD Nias Barat, Dinas Kesehatan, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi atas kelanjutan pembangunan rumah sakit tersebut.
Editor : Redaksi