Nias Barat,bnewsnasional.id — Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Kabupaten Nias Barat mendapat perhatian setelah seorang warga mengaku tidak menerima bantuan pangan dan menduga kondisi tersebut berkaitan dengan pilihan awalnya politiknya pada Pemilihan Bupati tahun 2020-2024-2030.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan warga kepada media saat wawancara, warga tersebut mengaku pada Pilkada 2020 memberikan dukungan kepada salah satu calon bupati yang pada akhirnya tidak terpilih.
Baca Juga: PEMBAGIAN BERAS DI DESA SITOLU’EWALI DISOROT, WARGA MINTA PENYALURAN TEPAT SASARAN
Sejak saat itu, warga mengaku merasa resah dan khawatir bahwa pilihan politiknya pada masa lalu menjadi persoalan yang kemudian berdampak terhadap kesempatan dirinya memperoleh bantuan pangan.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait yang membenarkan bahwa tidak diterimanya bantuan tersebut disebabkan oleh pilihan politik warga.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap data penerima bantuan, termasuk kriteria serta mekanisme penetapan penerima pada program bantuan pangan yang dimaksud.
Masyarakat Minta Penyaluran Berdasarkan Data dan Kriteria
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat di bawah kepemimpinan Bupati Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., dapat memberikan arahan kepada seluruh jajaran pemerintahan desa, mulai dari kepala dusun hingga perangkat desa lainnya, agar proses pendataan dan penyaluran bantuan dilakukan secara objektif serta berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam sistem bantuan sosial, pemerintah menggunakan data dan indikator kesejahteraan sebagai bagian dari penentuan sasaran. Kementerian Sosial saat ini mencantumkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data penerima manfaat, sementara desil kesejahteraan digunakan dalam penentuan sasaran sejumlah program bantuan sosial.
Oleh karena itu, apabila terdapat warga yang tidak menerima bantuan, masyarakat berharap alasan dan dasar penetapannya dapat dijelaskan secara terbuka, apakah berkaitan dengan perubahan data, kriteria penerima, kuota, hasil verifikasi, atau faktor administratif lainnya.
Jangan Kaitkan Bantuan dengan Pilihan Politik
Masyarakat juga berharap perbedaan pilihan politik dalam pemilihan kepala daerah tidak dijadikan dasar untuk membeda-bedakan pelayanan maupun akses masyarakat terhadap program pemerintah.
Prinsip penyelenggaraan pemilu di Indonesia mencakup asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan demikian, masyarakat berharap hak warga untuk menentukan pilihan politiknya tetap dihormati dan tidak menimbulkan perlakuan berbeda dalam pelayanan pemerintahan maupun pelaksanaan program sosial.
Jika benar ditemukan adanya perlakuan berbeda karena pilihan politik, masyarakat meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Namun, sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, dugaan harus terlebih dahulu diverifikasi melalui data dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pemerintah Desa Diharapkan Terbuka
Masyarakat meminta pemerintah desa dapat memberikan penjelasan apabila terdapat warga yang mempertanyakan mengapa dirinya tidak tercantum sebagai penerima bantuan.
Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya prasangka di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar disalurkan kepada warga yang memenuhi persyaratan berdasarkan data dan ketentuan program.
Media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterkaitan pilihan politik dengan tidak diterimanya bantuan pangan ini merupakan keterangan dan dugaan dari warga yang diwawancarai, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi diskriminasi atau pelanggaran.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pemerintah desa, Dinas Sosial, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan penyebab sebenarnya warga tersebut tidak menerima bantuan pangan.
Masyarakat berharap seluruh proses pendataan, verifikasi, penetapan, dan penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Nias Barat dapat dilakukan secara transparan, objektif, tepat sasaran, dan tidak membeda-bedakan warga berdasarkan pilihan politiknya.
Dengan adanya keterbukaan data dan penjelasan dari pihak terkait, persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara objektif serta tidak menimbulkan keresahan maupun prasangka di tengah masyarakat.
Editor : Redaksi