EMPAT KALI DIKONFIRMASI, PJ KADES ONONAMOLO III NIAS BARAT DIDUGA BUNGKAM SOAL ISU IDENTITAS DAN IJAZAH

avatar Redaksi

NIAS BARAT, bnewsNasional.id – Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang. Namun, prinsip keterbukaan informasi publik ini diduga kuat telah diabaikan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Ononamolo III, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat.

Pihak media tercatat telah melakukan upaya konfirmasi sebanyak 4 kali kepada Pj. Kades Ononamolo 3 terkait isu krusial yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, hingga rilis ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sama sekali.

Baca Juga: Warga Soroti Dugaan Pilihan Politik Dikaitkan dengan Penerimaan Bantuan Pangan

Konfirmasi terakhir dikirimkan pada Senin pagi , 31 Agustus 2026, melalui pesan singkat WhatsApp dengan poin-poin pertanyaan sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Data Identitas: Apakah benar nama asli dari Ibu Pj. Kades adalah Sujuni Gulo?

2. Legalitas Riwayat Pendidikan: Terkait informasi yang beredar bahwa dokumen ijazah SD, SMP, dan SMA yang digunakan adalah atas nama Sadari Gulo.

3. Status Pemilik Dokumen: Terkait informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa nama Sadari Gulo tersebut merupakan oknum yang telah almarhum.

DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI
Sikap tidak merespons konfirmasi publik ini diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi mutlak negara, antara lain:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 7): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara berkala dan akurat.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26): Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: PEMBAGIAN BERAS DI DESA SITOLU’EWALI DISOROT, WARGA MINTA PENYALURAN TEPAT SASARAN

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih: Mengedepankan asas keterbukaan sebagai pilar tata kelola pemerintahan yang baik.

"Bungkamnya pejabat publik terhadap konfirmasi media sama saja dengan menutup hak masyarakat untuk tahu. Apalagi persoalan ini menyangkut isu identitas dan legalitas formal seorang pimpinan desa," tegas perwakilan media.

TUNTUTAN, PIDANA MANIPULASI DATA, DAN DESAKAN KEPADA APH
Menyikapi dugaan pelanggaran ini, pihak media menegaskan poin-poin sikap dan tuntutan sebagai berikut:

Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah: Dalam mengawal kasus ini, media tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Pj. Kades Ononamolo 3 dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum tetap (inkracht). Pemberitaan akan disajikan secara berimbang (cover both side).

Baca Juga: SURAT KEDUA PENGEMBALIAN INVENTARIS PENDOPO WAKIL BUPATI, PEMKAB NIAS BARAT DIMINTA SEGERA MEMBERIKAN TANGGAPAN

Ancaman Pidana Manipulasi Data: Perlu digarisbawahi bahwa setiap tindakan kejahatan pemalsuan maupun manipulasi data kependudukan dan dokumen akademik/ijazah adalah tindakan pidana murni yang melanggar hukum negara.

Desakan Kepada Pemerintah Daerah dan APH: Diminta kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat—khususnya Bupati, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas terkait—untuk segera turun tangan. Apabila ditemukan bukti permulaan terjadinya manipulasi data, kasus ini harus segera diserahkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kepolisian. Hal ini penting agar penyelidikan formal dapat segera dimulai, guna memeriksa keabsahan data, sidik jari, hingga pengumpulan kesaksian data yang sebenarnya di lapangan.

Pengawasan Instansi Terkait: Camat Mandrehe Barat dan Dinas PMD Nias Barat didesak untuk melakukan evaluasi, pengawasan, serta pembinaan ketat terhadap tata kelola pemerintahan di Desa Ononamolo 3 agar berjalan sesuai koridor hukum.

Media tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Pj. Kades Ononamolo 3, Ibu Sujuni Gulo, untuk memberikan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi.
KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH KEWAJIBAN, BUKAN PILIHAN! HAK PUBLIK UNTUK MENGETAHUI KEBENARAN HARUS DIUTAMAKAN.

Berita Terbaru