Diduga Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Dekat Dengan Polsek Burneh di Wilkum Bangkalan

avatar Redaksi

Bangkalan, bnewsnasional id – Sebuah rumah di Dusun Parombasan, Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, diduga kuat berfungsi sebagai pusat penampungan dan distribusi rokok ilegal dalam skala besar. 

Lokasi ini menjadi sorotan karena jaraknya yang relatif dekat dengan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Burneh, yang berada di bawah naungan jajaran Polres Bangkalan.

Baca Juga: Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya

Menurut informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi pada Selasa (4/3/25) sekitar pukul 18.00 WIB, rumah tersebut dimiliki oleh seorang pria berinisial H.MN. Praktik peredaran rokok tanpa cukai ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2015.

H.MN, dalam keterangannya kepada tim investigasi, mengakui bahwa rokok-rokok ilegal tersebut dipasok dari Kabupaten Pamekasan, yang diproduksi oleh individu berinisial H.HR, yang dijuluki sebagai "sultan" Pamekasan.

Beberapa merek rokok ilegal yang diduga telah diedarkan secara luas meliputi Mover Gold (isi 12 sigaret), Humer (isi 20 SPM), dan Presto Coklat (isi 12 sigaret).

dugaan adanya pembiaran oleh anggota Polsek Burneh maupun Polres Bangkalan. Dipertanyakan, mengapa tidak ada tindakan tegas yang berani diambil terhadap pemilik bisnis rokok ilegal berinisial H.MN ini, meskipun lokasinya strategis dan operasi telah berjalan lama.

Lebih lanjut, H.MN mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Bangkalan yang menitipkan rokok ilegal kepadanya.

Titipan tersebut, menurut pengakuan H.MN, disertai dengan janji jaminan keamanan terhadap operasional bisnis ilegal tersebut.

Perbuatan yang dilakukan oleh H.MN, H.HR, dan dugaan oknum anggota Polres Bangkalan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga: Diduga Mengatasnamakan KPK, LSM KPK RI Tebar Surat Investigasi Se Kabupaten Bangkalan

Undang-undang tersebut secara jelas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya (Pasal 29) dan mengedarkan rokok ilegal (Pasal 54 dan Pasal 56). Sanksi pidana untuk pelanggaran ini cukup berat, di mana pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 55 C juga mengatur pidana bagi pihak yang menggunakan, menjual, atau menyediakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, yang semakin memperjelas bobot pelanggaran ini.

Masyarakat menaruh harapan besar agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan transparan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Bangkalan, serta menindak keras oknum-oknum aparat yang disinyalir terlibat.

Penting untuk dicatat, bahwa dalam setiap penulisan berita, tim redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. 

Setiap para pelaku usaha yang menjual rokok ilegal ini sangat terang-terangan menjual rokok ilegal ini, terkesan kebal hukum

Baca Juga: Diduga Tertipu Transaksi Besi Rp1,6 Miliar, Pengusaha Mojokerto Laporkan Rekannya ke Polisi

Karena merasa sudah membayar uang keamanan kepada oknum aparat penegak hukum (APH) yang tidak bertanggungjawab terkesan mereka sudah kebal hukum.

Sudah seharusnya peredaran rokok ilegal ini di tindak lanjuti dengan serius oleh bapak Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., karna sangat jelas-jelas merugikan pendapatan negara.

Jika peredaran rokok ilegal di biarkan maka kapolres terkesan tidak punya taring untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini yang sangat bahaya untuk kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media sedang berupaya menghubungi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.(Team/Red)

Berita Terbaru