Surabaya | bnewsnasional.org - Sebuah klub malam di Surabaya, Luxor, terancam ditutup setelah diduga kuat melanggar sejumlah peraturan daerah, termasuk jam malam bagi anak di bawah umur. Temuan ini didapat setelah tim investigasi media melakukan penelusuran di lokasi.
Pemerintah Kota Surabaya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, telah memberlakukan aturan ketat terkait operasional tempat hiburan. Peraturan Daerah (Perda) secara spesifik melarang pengunjung di bawah 17 tahun masuk ke klub malam, dengan sanksi tegas berupa penutupan usaha bagi pelanggarnya. Selain itu, anak-anak juga dilarang berada di luar rumah antara pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Baca Juga: Kasat Reskrim Tulungagung Bungkam Saat Dikonfirmasi Via WhatsApp Terkait Dugaan Kasus 303 Perjudian
Namun, investigasi di Luxor menemukan dugaan pelanggaran serius. Pengawasan di pintu masuk sangat minim. Petugas keamanan hanya memeriksa bagian luar tubuh tamu tanpa meminta verifikasi identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akibatnya, anak di bawah umur diduga dapat dengan mudah masuk ke dalam tempat hiburan ini. Selain itu, investigasi juga menemukan adanya layanan wanita pemandu lagu (LC) dengan tarif mulai dari Rp150 ribu per jam serta penjualan minuman keras (miras) secara bebas.
Dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Tindakan investigasi ini ternyata memicu reaksi keras dan intimidasi. Beberapa hari setelah laporan diajukan, pada Selasa, 19 Agustus 2025, salah satu oknum keamanan Luxor menghubungi awak media yang melakukan investigasi.
Baca Juga: Diduga Lamban, Penanganan Aduan Pemerkosaan Bocah oleh Polres Malang
Melalui pesan suara di WhatsApp, oknum tersebut melontarkan ancaman bernada kasar dan intimidatif: "Kamu tulis dan viralin jagaan saya, awas kamu kalau ketemu di mana pun saya pecahkan kepalamu."
Oknum tersebut juga mendesak agar berita ini dihapus, dengan mengatakan: "Saya gak mau tau ya, pokoknya beritanya suruh hapus... beritanya hapus."
Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak terkait, yang diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan aturan hukum di Surabaya ditaati dan melindungi kebebasan pers dari ancaman intimidasi.
(Tim/Red)
Editor : Redaksi