Kepala SMK Permahisa Heru Akui Buku Tabungan PIP Dipegang Sekolah, Dugaan Pemotongan Dana Siswa Mencuat

avatar Hanif

Bangkalan, bnwsnasional.id – Dugaan skandal pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat dan mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan. SMK Permahisa Glagga, Kecamatan Arosbaya, kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pemotongan dan penahanan dana PIP yang merupakan hak mutlak siswa kurang mampu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah siswa penerima PIP diminta mencairkan dana bantuan pendidikan sebesar Rp1,8 juta melalui Bank BNI. Namun ironisnya, setelah dana dicairkan, uang tersebut diduga langsung diminta oleh oknum guru dengan alasan “potongan sekolah”.

Baca Juga: PIP Dikembalikan Usai Meledak di Media, Aroma Pungli SMK Permahisa Kian Menyengat

Seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, pemotongan tersebut mencapai sekitar 20 persen dari total dana PIP yang diterima siswa.

“Anak saya habis dari bank, uangnya langsung diminta. Katanya untuk potongan sekolah. Itu sekitar 20 persen. Bagi kami itu sangat besar,” ungkapnya lirih.

Tak hanya soal pemotongan, wali murid juga mengaku sisa dana PIP yang seharusnya langsung diterima siswa justru ditahan pihak sekolah tanpa kejelasan dasar hukum. Dana tersebut disebut-sebut baru akan diberikan saat siswa naik kelas.

“Kenapa harus ditahan? Itu bantuan pemerintah untuk kebutuhan sekolah anak kami sekarang, bukan nanti. Itu hak siswa, bukan milik sekolah,” tegasnya dengan nada kecewa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMK Permahisa Glagga, Heru, membenarkan apa yang disampaikan oleh wali murid kepada media ini. Ia mengakui bahwa buku tabungan dan pengelolaan dana PIP memang selama ini dipegang oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Usai Pengakuan Kepala Sekolah, Dugaan Penahanan Dana PIP di SMK Permahisa Glagga Menuai Sorotan Lebih Luas

“Iya, memang betul buku tabungan PIP dipegang pihak sekolah. Itu dilakukan dengan alasan untuk menghindari penyalahgunaan oleh siswa,” ujar Heru saat dikonfirmasi.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam aturan Program Indonesia Pintar, dana PIP merupakan hak penuh siswa penerima dan secara tegas dilarang dipotong maupun ditahan oleh pihak mana pun, termasuk sekolah.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan wali murid dan dinilai sebagai alarm serius bagi dunia pendidikan di Bangkalan. Banyak pihak menilai, alasan pengamanan dana tidak dapat dijadikan pembenaran untuk praktik penahanan maupun pemotongan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Skandal PIP Mengguncang SMK Permahisa Glagga, Hak Siswa Miskin Diduga Dipotong dan Ditahan

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat atensi serius dari Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum. Jika terbukti benar, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

Publik menunggu langkah tegas: apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan.

(Team/Red)

Berita Terbaru