Surabaya, bnewsnasional.id – Aktivis Jawa Timur, H. Sujai, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menangani dugaan kasus penyadapan ilegal yang disebut berkaitan dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
H. Sujai menilai, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip penegakan hukum dan pentingnya penerapan aturan secara adil, tanpa membedakan jabatan maupun pangkat seseorang.
Baca juga: Aktivis Tagih Transparansi Anggaran PGRI Bangkalan, Pertanyakan Pungutan Raker diĀ
Pernyataan tersebut disampaikan H. Sujai pada Rabu (4/11/2026). Ia menanggapi informasi mengenai penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
"Ini tindakan yang sangat bagus. Sudah terbukti bahwa dalam kepemimpinan Kapolri baru ingin menegakkan hukum dan aturan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak," kata H. Sujai.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, penyadapan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang memiliki dasar hukum serta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa tindak pidana yang dalam ketentuan tertentu memungkinkan dilakukannya penyadapan antara lain tindak pidana terorisme, narkotika, dan korupsi. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara sembarangan karena terdapat persyaratan dan mekanisme hukum yang harus dipenuhi.
H. Sujai juga menegaskan bahwa tidak semua pihak memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Begitu pula, sasaran penyadapan harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Ia turut menyinggung Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri (Monitoring Centre).
"Untuk kepentingan apa? Sudah dijelaskan, tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi. Dan siapa yang boleh? Di Perkap Kapolri ada aturannya, ketat sekali," ujarnya.
Menurut H. Sujai, mekanisme penyadapan juga mengatur pejabat yang memiliki kewenangan memberikan perintah, pihak yang dapat menerima hasil penyadapan, serta nomor telepon yang menjadi sasaran sesuai ketentuan.
Karena itu, ia berpandangan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan untuk kepentingan di luar tujuan penegakan hukum, termasuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi.
"Jadi, sepanjang melanggar itu, apa pun jabatan dan pangkatnya, sepanjang tidak mengikuti aturan, berarti itu ilegal. Karena ilegal, Bareskrim Polri menentukan bahwa itu pelanggaran pidana," jelasnya.
Baca juga: Tarik Pungutan Raker Rp600 Ribu, Kebijakan PGRI Bangkalan Dipertanyakan Aktivis
Lebih lanjut, H. Sujai menyampaikan dukungannya terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP), berdasarkan alat bukti, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia berharap, penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal institusi Polri. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum perlu diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa dipengaruhi jabatan ataupun pangkat pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Tim/Red)
Editor : Redaksi