Rumah Dinas Ketua DPRD Nias Barat Kosong Tapi Tetap Dianggarkan? Sekwan dan Kabag Umum Saling Lempar Tanggung Jawab!

avatar Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnsional.id– Pengelolaan dan pemeliharaan Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat yang berlokasi di Jalan Pancasila, Lahomi, kini menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, bangunan aset daerah yang dibangun sejak tahun 2017 menggunakan APBD itu diduga dibiarkan kosong tanpa penghuni, namun status anggaran pemeliharaannya justru memicu polemik dan ketidakjelasan antar-instansi.
Persoalan ini mencuat setelah Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Nias Barat, Amonio Zai, memberikan keterangan yang diduga keliru saat dijumpai wartawan di Aula Kantor DPRD Kabupaten Nias Barat pada Senin, 2 November 2026.

Baca Juga: Warga Hiliwalo'o 1 Kecewa Gagal Dapat Bantuan Rehap Rumah, Plt. Kadis PKPLH Nias Barat Sebut Hasil Verifikasi Tim Balai

Amonio Zai secara sepihak menyatakan bahwa dana pemeliharaan rumah dinas Ketua DPRD tersebut tidak tercatat di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD. Ia justru melempar tanggung jawab dan meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke Bagian Umum di Kantor Bupati.


Merespons lempar tanggung jawab tersebut, Kabag Umum Setda Kabupaten Nias Barat saat dikonfirmasi dengan tegas membantah pernyataan Sekwan. Kabag Umum menyatakan bahwa anggaran maupun tata kelola pemeliharaan Rumah Dinas Ketua DPRD sama sekali tidak berada di bawah nomenklatur Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Pernyataan Sekwan tersebut juga berbanding terbalik dengan draf data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data RUP, paket kegiatan.

"Pemeliharaan Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat" dicatat secara resmi di bawah Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Barat menggunakan sumber dana APBD.

 Secara hukum, pengelolaan anggaran fasilitas pimpinan legislatif mutlak melekat pada kewenangan Sekretariat DPRD selaku instansi pembina administrasi lembaga legislatif, bukan pada Bagian Umum Pemkab yang melayani kepala daerah. Berikut adalah dasar hukum yang dilanggar:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menetapkan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan yang bertugas memfasilitasi sarana, prasarana, serta administrasi kesekretariatan pimpinan dan anggota DPRD.

Baca Juga: UNPAID FOR 10 MONTHS: NIAS BARAT’S PPPK-PW SALARY PROMISE REMAINS UNFULFILLED


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD: Pasal 12 secara eksplisit menegaskan bahwa Pimpinan DPRD disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya, di mana seluruh biaya pemeliharaan dibebankan pada APBD dan wajib dianggarkan langsung melalui Sekretariat DPRD.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Menegaskan Sekretaris DPRD bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan anggaran dan pemeliharaan aset operasional kedewanan pada SKPD yang dipimpinnya.


Fakta di lapangan menunjukkan rumah dinas yang berada di kawasan strategis,berdekatan dengan Pendopo Bupati dan Rumah Dinas Sekda,tersebut dilaporkan kosong dan tidak ditempati. Kondisi ini memicu kritik keras dari masyarakat terkait efektivitas pemanfaatan aset dan transparansi keuangan daerah.


Seorang warga berinisial BHD menilai, uang rakyat yang digunakan untuk membangun dan memelihara aset daerah harus dikelola secara akuntabel. Publik mendesak kejelasan apakah tunjangan perumahan pimpinan DPRD masih tetap dikucurkan di tengah kondisi rumah dinas yang kosong, serta menuntut kepastian angka pemeliharaan yang dianggarkan pada APBD TA 2025.

Baca Juga: 31 OKTOBER, JANJI BUPATI NIAS BARAT BELUM TERGENAPI: GAJI PPPK-PW TAK KUNJUNG DIBAYARKAN, HARAPAN KELUARGA KIAN PUPUS


Hingga kini, belum ada rincian resmi mengenai besaran total anggaran pemeliharaan tersebut akibat ketertutupan informasi di internal kesekretariatan dewan. Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Nias Barat bersama Sekretariat DPRD dan Bagian Umum Setda segera membuka data DPA 2025 secara transparan. Langkah ini krusial guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih anggaran, pemborosan anggaran, maupun potensi penyalahgunaan aset daerah di Kabupaten Nias Barat.(Tim/Red)

 

Berita Terbaru