RSUD dr. M. Thomsen Nias

Surat Izin Operasional (SIO) RSUD dr. M. Thomsen Nias Direkomendasikan Perpanjangan Izin Operasional Kelas B.

Reporter : Redaksi

GUNUNGSITOLI,bnewsnasional.id — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias menjalani peninjauan lapangan (site visit) oleh tim lintas instansi dalam rangka proses perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO). Hasil peninjauan tersebut menghasilkan rekomendasi penerbitan izin operasional rumah sakit dengan klasifikasi kelas B, setelah dilakukan penelusuran dan evaluasi terhadap sejumlah persyaratan yang berlaku.

Peninjauan ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumatera Utara, serta Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli.

Baca juga: Nilai Kontrak Capai Rp4,4 Miliar, Proyek Rehabilitasi Jalan Dahadano Botombawo-Talafu Disorot, Aktivitas Lapangan Nihil

Kegiatan yang berlangsung pada Oktober 2026 tersebut dilaksanakan secara hibrida, yakni melalui pertemuan daring menggunakan Zoom Meeting dan pemeriksaan langsung di lingkungan RSUD dr. M. Thomsen Nias.

Verifikasi Dokumen dan Standar Pelayanan
Peninjauan lapangan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan ini bertujuan memverifikasi kesesuaian dokumen yang diajukan oleh pihak rumah sakit melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kondisi faktual di lapangan.

Tim peninjau juga melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan rumah sakit, aspek keselamatan pasien, serta kelayakan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemeriksaan lingkungan mencakup dokumen dan persyaratan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta dokumen lingkungan yang relevan dan masih berlaku sesuai ketentuan.

Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa operasional rumah sakit tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memperhatikan kualitas pelayanan kesehatan, keamanan pasien, dan perlindungan lingkungan.

Izin operasional bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan kebutuhan masyarakat.

Tim Lintas Instansi Lakukan Peninjauan
Tim peninjau terdiri atas perwakilan DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara yang mengikuti kegiatan secara daring, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, serta unsur PERSI Wilayah Sumatera Utara.

Di antara tim yang terlibat adalah dr. Muhammad Emirsyah Harvian Harahap, M.K.M.; M. Ihsan, SKM; Khaidir Fadli Sirait, Amd.Kep., S.K.M.; serta dr. Jamaludin, MARS, CHQP, selaku Wakil Ketua I PERSI Wilayah Sumatera Utara.

Turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Sudarta Yabesman Harefa, SKM, MPH, bersama sejumlah staf.

Baca juga: Waktu Kontrak Menipis, Masyarakat Desak Dinas PUPR Nias Tindak Tegas Kontraktor Proyek Jalan Ruas Banua Sibohou Nias

Kedatangan tim disambut langsung oleh Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, M.K.M., bersama jajaran manajemen dan tim mutu rumah sakit.

Keterlibatan berbagai instansi tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mengevaluasi pemenuhan persyaratan perizinan dan standar pelayanan fasilitas kesehatan.

Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Kelas B
Pada akhir kegiatan penelusuran dan evaluasi lapangan, Tim Teknis atau Perangkat Daerah Teknis yang dipimpin oleh dr. Muhammad Emirsyah Harvian Harahap, M.K.M., memberikan rekomendasi penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) bagi RSUD dr. M. Thomsen Nias dengan klasifikasi rumah sakit kelas B.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses administrasi perizinan yang selanjutnya perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya rekomendasi ini, proses perpanjangan izin operasional RSUD dr. M. Thomsen Nias diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur, sehingga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Gunungsitoli dan wilayah Kepulauan Nias dapat terus terjaga.

Baca juga: Aset Negara Diduga Amblas Dijual, Misteri Aksi Kucing-Kucingan Bendahara SMP2 Botomuzoi Segera Dilaporkan ke Inspektorat

Pelayanan Berkualitas Menjadi Harapan Masyarakat
Rumah sakit daerah memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis lanjutan.

Oleh karena itu, proses evaluasi perizinan perlu dipandang sebagai momentum untuk terus memperkuat mutu pelayanan, meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan, menjaga keselamatan pasien, serta memastikan sarana dan prasarana rumah sakit memenuhi standar yang ditetapkan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan rumah sakit yang memiliki izin operasional, tetapi juga pelayanan yang profesional, fasilitas yang memadai, lingkungan yang aman, serta tenaga medis yang memberikan pelayanan secara humanis dan bertanggung jawab.

Rekomendasi perpanjangan izin operasional kelas B ini diharapkan menjadi dorongan bagi RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah rumah sakit tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi dan klasifikasi yang dimiliki, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat, kualitas penanganan pasien, serta manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat Kepulauan Nias.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru