MEDAN,bnewsnasional.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan kebijakan lanjutan untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB sederajat di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat se-Sumatera Utara.
Surat edaran tersebut diterbitkan di Medan pada 15 Oktober 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
PJJ Diberlakukan 16–21 Oktober 2026
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Sumatera Utara menegaskan bahwa proses pembelajaran tatap muka untuk sementara disesuaikan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Berikut kutipan isi surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara:
“Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan menyeluruh di seluruh Satuan Pendidikan baik jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat mulai tanggal 16 s.d 21 Oktober 2026.”
Dengan ketentuan tersebut, seluruh satuan pendidikan yang tercakup dalam surat edaran diminta melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama periode yang telah ditetapkan.
Orang Tua Diminta Mengawasi Anak Selama Belajar di Rumah
Selain mengatur pelaksanaan PJJ, surat edaran itu meminta satuan pendidikan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dan berada di rumah selama jam belajar.
Dalam poin kedua surat edaran disebutkan:
“Satuan Pendidikan meminta kepada Orang Tua/Wali Murid untuk mengawasi dan memastikan Murid mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar rumah.”
Selanjutnya, peserta didik diarahkan mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan sekolah.
Dinas Pendidikan juga meminta para guru memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik.
“Guru memastikan materi tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik.”
Guru dan Tenaga Kependidikan Melaksanakan WFH
Penyesuaian kegiatan pembelajaran turut berdampak pada mekanisme kerja pendidik dan tenaga kependidikan. Berdasarkan surat edaran tersebut, mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan secara Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan selama kebijakan pembelajaran jarak jauh diberlakukan.
Evaluasi Berdasarkan Kualitas Udara
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang.
Dalam poin ketujuh surat edaran ditegaskan:
Baca Juga: Anak-Anak di Seberang Sungai Oyo Menanti MBG: Jangan Biarkan Mereka Hanya Mendengar Cerita
“Pelaksanaan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang. Informasi mengenai perpanjangan atau kembalinya KBM Tatap Muka akan disampaikan kemudian.”
Artinya, kebijakan pembelajaran jarak jauh untuk periode 16–21 Oktober 2026 akan menjadi bahan evaluasi sesuai perkembangan kondisi kualitas udara dan arahan pihak berwenang. Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka akan disampaikan kemudian.
Perlindungan Kesehatan Peserta Didik Menjadi Perhatian
Penerbitan surat edaran ini menegaskan pentingnya langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla.
Sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik diharapkan menjalankan ketentuan tersebut dengan baik agar proses pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan.
Surat edaran itu ditutup dengan penegasan:
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani.”
Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan yang tercakup dalam kebijakan tersebut diminta menjadikan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran selama masa penyesuaian kegiatan pendidikan.
Editor : Redaksi