Nilai Kontrak Capai Rp4,4 Miliar, Proyek Rehabilitasi Jalan Dahadano Botombawo-Talafu Disorot, Aktivitas Lapangan Nihil

avatar Redaksi

NIAS,bnewsnasional.id– Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Dahadano Botombawo–Talafu, Kecamatan Hiliserangkai/Botomuzoi, Kabupaten Nias, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dibiayai melalui DAU/APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.422.838.086,24.

Berdasarkan papan informasi yang terlihat di lokasi, pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Cipta Indah Persada dengan Leonardo Sihotang selaku Wakil Direktur II sebagai penanggung jawab. Masa pelaksanaan tercantum mulai 21 September 2026 sampai 29 Desember 2026.

Baca Juga: Surat Izin Operasional (SIO) RSUD dr. M. Thomsen Nias Direkomendasikan Perpanjangan Izin Operasional Kelas B.

Namun, masyarakat mempertanyakan kondisi pekerjaan di lapangan yang dinilai belum menunjukkan aktivitas yang sebanding dengan nilai pekerjaan dan waktu pelaksanaan yang tersedia.

Di lokasi disebutkan baru terlihat papan informasi proyek, sementara aktivitas pekerjaan maupun material konstruksi belum tampak secara signifikan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat, mengingat masa pelaksanaan proyek terbatas dan tahun anggaran 2026 segera berakhir.

Masyarakat Khawatir Pekerjaan Dikebut Menjelang Batas Waktu

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan secara administratif, tetapi juga memastikan mutu, kualitas, kuantitas, spesifikasi teknis dan umur manfaat pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak.

Kekhawatiran masyarakat adalah apabila pekerjaan baru dikebut dalam waktu singkat menjelang batas akhir kontrak, terdapat risiko kualitas pekerjaan tidak maksimal. Karena itu, pengawasan sejak awal dinilai penting agar pekerjaan tidak sekadar mengejar penyelesaian fisik.

“Uang negara jangan hanya menjadi angka di atas kertas. Pekerjaan di lapangan harus benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” demikian harapan masyarakat setempat.

Berpedoman pada Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Ketentuan pengadaan pemerintah saat ini antara lain mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus berpedoman pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan serta ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan pekerjaan.

Apabila dalam pelaksanaan ditemukan keterlambatan, ketidaksesuaian volume atau spesifikasi, kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan, maupun pelanggaran terhadap kontrak, maka pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPK Diminta Jeli dan Melakukan Pengawasan Ketat

Baca Juga: Waktu Kontrak Menipis, Masyarakat Desak Dinas PUPR Nias Tindak Tegas Kontraktor Proyek Jalan Ruas Banua Sibohou Nias

Masyarakat juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hanya menunggu laporan dari kontraktor, tetapi aktif melakukan pengendalian terhadap progres pekerjaan.

PPK diharapkan memastikan antara lain:

- progres fisik sesuai dengan jadwal kontrak;
- ketersediaan material dan tenaga kerja;
- kesesuaian volume pekerjaan;
- mutu dan spesifikasi teknis;
- metode pelaksanaan pekerjaan;
- kesesuaian pembayaran dengan prestasi pekerjaan;
- serta potensi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Masyarakat juga mengingatkan agar pemberian uang muka, apabila memang terdapat dalam kontrak, tidak menjadi alasan pekerjaan kemudian berjalan lambat. Pembayaran kepada penyedia harus tetap dikaitkan dengan ketentuan kontrak dan prestasi pekerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bupati Nias dan Dinas PUTR Diminta Monitoring

Masyarakat meminta Bupati Nias bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan monitoring langsung terhadap proyek tersebut.

Jika ditemukan adanya pelanggaran kontrak atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, masyarakat meminta agar diberikan tindakan dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga: Aset Negara Diduga Amblas Dijual, Misteri Aksi Kucing-Kucingan Bendahara SMP2 Botomuzoi Segera Dilaporkan ke Inspektorat

Pengawasan juga diharapkan tidak hanya dilakukan menjelang batas akhir pekerjaan. Pemeriksaan secara berkala dinilai penting agar potensi permasalahan dapat diketahui dan diperbaiki sejak awal.

Jangan Sampai Proyek Miliaran Rupiah Hanya Mengejar Kejar Tayang

Dengan nilai kontrak mencapai Rp4,4 miliar, masyarakat berharap proyek rehabilitasi jalan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Jalan tersebut dinilai membutuhkan perhatian karena berkaitan langsung dengan akses dan aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat meminta agar pelaksanaan pekerjaan tidak sekadar mengejar batas waktu penyelesaian, tetapi benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Hingga press release ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari Dinas PUTR Kabupaten Nias, PPK, serta pihak kontraktor mengenai progres pekerjaan, kendala pelaksanaan, rencana percepatan, dan langkah yang dilakukan untuk memastikan proyek selesai tepat waktu serta sesuai spesifikasi kontrak.

Sorotan dan kekhawatiran masyarakat tersebut merupakan informasi serta penilaian awal berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kontrak maupun ketentuan pengadaan tetap memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Berita Terbaru